dc.description.abstract | Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989
tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan setiap sarana pelayanan kesehatan
yang melakukan rawat jalan dan rawat inap untuk membuat rekam medis. Rekam
medis yang lengkap dan benar akan memudahkan informasi bagi pihak rumah sakit.
Rekam medis yang lengkap dapat digunakan sebagai rekaman data administratif
pelayanan kesehatan, dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan
yang harus dibayar oleh pasien, menunjang informasi untuk quality assurance,
dijadikan bahan pengajaran dan pendidikan dan untuk kepentingan penelitian.
Berdasarkan Depkes RI (2006), diperlukan penghitungan Angka
Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medis (AKLPCM) untuk menilai apakah data
rekam medis telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKLPCM ini
sangat berguna untuk menilai sejauh mana para tenaga medis dan paramedis yang
terlibat langsung dalam pemberian pelayanan pada pasien telah melakukan
pendokumentasian dalam bentuk rekam medis pasien. Rumah Sakit Paru Jember
dalam peningkatan kualitas AKLPCM rawat Inap mempunyai standar AKLPCM
sebesar <2% setiap bulannya, dalam tiga tahun terakhir rata-rata nilai AKLPCM
Ruang Rawat Inap setiap bulannya adalah sebesar 5.15%, belum memenuhi standar
AKLPCM yang telah ditetapkan. Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab petugas
rekam medis dan dokter yang merawat atau asisten dokter yang merawat. Fokus
penelitian ini adalah pada petugas rekam medis di unit Rekam Medis RS Paru
Jember
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis AKLPCM ruang rawat inap di unit
rekam medis Rumah Sakit Paru Jember dengan variabel Man, Material, Machine,
Method, Money dan peran petugas rekam medis. Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif dengan metode wawancara, observasi dan melakukan telaah terhadap
berkas rekam medis rawat inap dari tahun 2010 sampai April 2011. Informan terdiri
dari petugas rekam medis, dokter, perawat, kepala SIM RS dan Komite Medis.
Penelitian ini berlokasi di Unit Rekam Medis RS Paru Jember. Data primer dalam
penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung secara mendalam dengan bantuan
panduan wawancara (interview guide) dan alat perekam (tape recorder) mengenai
man, money, material, Method, machine dan peran petugas rekam medis dalam
pelaksanaan rekam medis Rumah Sakit Paru Jember. Data sekunder dalam penelitian
ini adalah data pelatihan, data latar belakang pendidikan, data status kepegawaian,
data masa kerja, data sarana dan prasarana, data keberadaan SOP, berkas rekam
medis, data biaya operasional, data pemberlakuan sanksi dan data pemberian
penghargaan. Kemudian data yang telah terkumpul dianalisis berfokus dalam bentuk
induksi–interpretasi–konseptualisasi. Tahap terakhir dari analisis data adalah
mengadakan pemeriksaan keabsahan data dengan teknik triangulasi.
Hasil Penelitian menunjukkan dari usia, masa kerja dan status kepegawaian
berpengaruh dalam memberitahukan ketidaklengkapan berkas rekam medis kepada
tenaga medis. Adapun latar belakang pendidikan staf AKLPCM rawat inap bukan
DIII Rekam Medis dan belum pernah mengikuti pelatihan tentang rekam medis. Ada
petugas yang tidak puas dengan gaji dan uang lembur yang diterima karena dirasa
tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Terdapat biaya pemeliharaan
terhadap sarana dan prasarana yang ada. Sudah ada SOP yang memberikan
penjelasan tentang prosedur kegiatan secara detail dan terperinci. Kelengkapan berkas
rekam medis ruang rawat inap RS Paru sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 269/Menkes/Per/III/2008, berbentuk pelayanan rekam medis manual dan
registrasi komputerisasi, pemberian nomor cara unit (unit numbering system), sistem
penyimpanan berkas sentralisasi, pengontrolan rekam medis yang tidak lengkap
dengan cara meletakkan catatan kecil (check list) di bagian depan berkas rekam
medis. Demi menjamin keselamatan dan kesehatan petugas rekam medis dalam
memberikan pelayanan kepada pasien diperlukan pembatas atau sekat di ruang
registrasi. Kondisi suhu, penerangan dan kebisingan di unit rekam sudah baik dan
tidak mengganggu petugas rekam medis. Dalam menjalankan peran, petugas rekam
medis tidak pernah memberikan instruksi kepada tenaga medis mengenai
kelengkapan berkas rekam medis, namun telah memberitahukan kepada tenaga medis
mengenai ketidaklengkapan berkas rekam medis. Selama ini belum ada pemberian
sanksi atau penghargaan mengenai kelengkapan berkas rekam | en_US |