Show simple item record

dc.contributor.authorBeni Bagus Siswanto
dc.date.accessioned2013-12-03T04:38:06Z
dc.date.available2013-12-03T04:38:06Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM050910201179
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2854
dc.description.abstractKebijakan relokasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 08 Tahun 2006 tentang penertiban dan pembinaan pedagang kaki lima di Kabupaten Lumajang merupakan kebijakan yang dimaksudkan untuk merelokasi PKL yang berada di Alun-alun Kabupaten Lumajang. Munculnya kebijakan penataan PKL di Alun-alun Kabupaten Lumajang menimbulkan perbedaan harapan antara pemerintah dan PKL. Di satu sisi, pemerintah menginginkan kawasan Alun-alun tetap bersih dan menjaga agar tidak semerawut. Sedangkan para PKL menginginkan kembali berjualan di Alun-alun karena kebijakan relokasi menyebabkan pendapatan mereka menurun. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian berada di Eks. Terminal Tukum dan Artagama yaitu tempat relokasi PKL yang sebelumnya menempati Alun-alun Kabupaten Lumajang, Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lumajang, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor Satuan Pamong Praja serta tempat lain yang terkait dengan tema penelitian. Penelitian ini menggunakan teknik penentuan informan purposive sampling dan snow ball. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melakukan observasi partisipasif pasif, wawancara, dokumentasi, studi dokumentasi. Data yang dihasilkan dianalisis menggunakan analisis interaktif oleh Miles dan Huberman. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Sehingga kebijakan relokasi tersebut mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat, yakni para PKL. Kelompok yang lain adalah LSM GMBI, LSM ini menolak dengan alasan menjalankan peran organisasi sebagai LSM dengan tujuan perubahan sosial pada masyarakat kecil yang kepentingannya terabaikan. Dari alasan tersebut, PKL dengan bantuan LSM GMBI mendesakkan keinginan mereka dengan berbagai strategi untuk mencapai tujuannya. Adapun strategi yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan adalah 1) Mengirimi surat tertulis kepada lembagalembaga pemerintah di daerah; 2) Unjuk rasa ke Gedung Bupati dan DPRD; 3) Lobby dengan Satpol PP; 4) Hearing dengan DPRD; 4) Pembuatan opini public melalui media massa; dan 6) Pembuatan opini public melalui selebaran.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050910201179;
dc.subjectKebijakan Daerah ,Penataan PKL di Alun-alun Kabupaten Lumajangen_US
dc.titlePENOLAKAN KELOMPOK MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN DAERAH (Studi Kasus terhadap Pelaksanaan Kebijakan Penataan PKL di Alun-alun Kabupaten Lumajang )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record