PROSEDUR PELAKSANAAN BERMOTOR (PKB UNIT PELAKSANA PROPINSI JAWA TIMUR PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN PKB) RODA DUA MELALUI DRIVE THRU PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER BARAT PAJAK KENDARAAN DRIVE THRU PADA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN
Abstract
Pajak daerah merupakan salah satu penyumbang terbesar pada kas daerah, salah
satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Praktek Kerja Nyata (PKN) ini
dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Propinsi Jawa Timur Jember
Barat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui prosedur
pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua melalui Drive Thru
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember
Barat, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban
perpajakannya yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi
yang ada dikantor, (2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan
Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Drive Thru
meliputi Pendataan dan Pendaftaran, Penetapan, Pembayaran dan Penyerahan yang
dilakukan oleh petugas UPTD dan petugas Kantor Bersama (KB) SAMSAT.
Sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan Official
Asessment System, dimana sistem pemungutannya memberi wewenang kepada
pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak dan hutang pajak yang dapat
diketahui setelah pemerintah (Fiskus) mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD).
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 394/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII Perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember).