MEKANISME PENGELOLAAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN ATAS BENDA MATERAI Pada PT.POS INDONESIA (PERSERO) LUMAJANG
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 5 September 2011 sampai
dengan 5 Oktober 2011. Tujuan praktek kerja nyata adalah untuk mengetahui
mekanisme pengelolaan, penyetoran, dan pelaporan atas benda materai dan gambaran
nyata tentang prosedur pengelolaan, penyetoran dan pelaporan atas benda materai.
PT. Pos Indonesia (Persero) Lumajang adalah Obyek Pajak sehingga mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu : 01.001.620.2.625.002 yang wajib
menyetorkan perpajakannya setiap hari ke Bank persepsi yang telah ditunjuk yaitu
kantor pos lumajang sendiri dan dilaporkan setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Undang-undang
yang berlaku UU No. 13 tahun 1985 dengan tarif 1000,- dan tarif Rp. 500,- yang
sudah dirubah dengan peraturan pemerintah No.24 tahun 2000 dengan tarif materai
tetap ada 2 yaitu tarif Rp.6.000,00 yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.
1000.000,00 (satu juta rupiah) dan tarif Rp. 3000,00 yang mempunyai harga nominal
lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 1000.000,00
(satu juta rupiah) tentang perubahan tarif Bea Materai dan besarnya batas pengenaan
harga nominal yang dikenakan Bea Materai. Disetor dan di laporkan senilai benda
materai yang terjual. Adapun sanksi administrasi apabila dokumen tidak atau kurang
dilunasi bea materai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi administrasi
untuk pihak ketiga sebesar 200 % dari bea materai yang tidak atau kurang bayar.
Kesimpulan dari hasil PKN ini adalah Mekanisme pengelolaan, penyetoran
dan pelaporan atas benda materai sudah sesuai dengan peraturan perundang–
undangan yang berlaku, hal ini dapat dilihat dari SSP yang ada setiap harinya.
(Dilaksanakan dengan surat tugas Nomor 2215/H25.1.2/PS.8/2011 Diploma III
Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)