DIPLOMASI TIMOR LESTE - INDONESIA DALAM PERMASALAHAN PENYELESAIAN HAK ASASI MANUSIA: DARI MULTILATERAL KE BILATERAL
Abstract
“Diplomasi Timor Leste - Indonesia dalam Penyelesaian Permasalahan Hak Asasi
Manusia: dari Multilateral menuju Bilateral” Gusti Ayu Agustina Riski; 105
halaman; jurusan Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember.
Kendala terbesar dalam hubungan bilateral Indonesia-Timor Leste adalah masalah
penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia di Timor Timur pada tahun 1999.
Awalnya, Timor Leste menuntut permasalahan hak asasi manusia di Timor Timur
diselesaikan melalui Mahkamah Pengadilan Internasional. Namun pada
perkembangan selanjutnya, Indonesia dan Timor Leste menyepakati bentuk
penyelesaian pelanggaran Hak Asasi manusia di Timor Timur diselesaikan secara
bilateral melalui dibentuknya penyelesaian bersama Komisi Kebenaran dan
Persahabatan. Perubahan bentuk penyelesaian permasalahan hak asasi manusia di
Timor Timur akibat kepentingan Timor Leste dan Indonesia untuk mempererat
hubungan bilateral Indonesia-Timor Leste.