SELF ASSESMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG AULA DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII JEMBER
Abstract
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) yang di laksanakan pada tanggal
26 April 2010 – 26 Mei 2010 bertujuan mendapatkan pengalaman kerja nyata
khususnya di bidang perpajakan dan mengetahui lebih jelas tentang Self Assesment
System Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Gedung Aula Di PT. Perkebunan
Nusantara XII Jember. Manfaat dari Praktek Kerja Nyata adalah untuk meningkatkan
wawasan ketrampilan dalam bidang perpajakan dan memberikan pengetahuan baru
sebagai tambahan refrensi bagi mahasiawa atau yang berkepentingan pada Program
Diploma III Perpajakan.
PT. Perkebunan Nusantara XII Jember adalah subyek pajak badan dalam
negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung Aula,
mulai dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa
sewa tanah atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 adalah dengan mengunakan tarif
tunggal yaitu 10% dari jumlah penghasilan bruto, serta pelaksanan sesuai dengan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang telah ditetapan oleh pemerintah.