PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh
mahasiswa Diploma III Perpajakan Universitas Jember sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh gelar Ahli Madya (A. Md). PKN dilakukan mulai tanggal 01
April 2011 sampai dengan 30 April 2011. Berdasarkan dari hasil Praktek Kerja
Nyata di Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan
(KPH) Jember, penulis menyimpulkan bahwa perum perhutani KPH Jember
dikenakan PPN atas pemakaian jasa angkutan getah pinus.
Untuk memenuhi kebutuhan pada Perum Perhutani KPH Jember dalam hal
pemakaian jasa angkutan getah pinus, perlu Adanya kerjasama antara Perum
Perhutani KPH Jember dengan rekanan yang dalam hal ini adalah UD. EKA
PAKSI, kerjasama tersebut menimbulkan transaksi yang nantinya akan timbul
tagihan dari pihak rekanan.
Setelah terjadi kesepakatan maka dilakukan surat perjanjian (kontrak) yang
masa berlakunya adalah selama 1 tahun dan jangka waktu pelaksanaannya
ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2011,
EKA PAKSI di sini bertindak sebagai pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani
KPH Jember adalah pihak yang dipungut. Perum Perhutani KPH Jember hanya
wajib melaporkan bukti pemungutan pajak ke Kantor Unit II Surabaya.
UD. EKA PAKSI sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk
menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu masa
pajak tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang
dipungutnya. Pihak rekanan membuat Faktu Pajak sebanyak 3 lembar dan SSP
sebanayak 5 lembar, kemudian rekanan melakukan penyetoran kepada Bank
Persepsi (BNI). Setelah itu pihak Bank mengembalikan SSP lembar ke 1, 3, dan 5.
Rekanan juga melaporkan SPT Masa PPN kepada KPP dengan melampirkan
Faktur Pajak lembar ke-3 dan SSP lembar ke-3, lalu oleh KPP diberikan bukti
pelaporan. Perum Perhutani KPH Jember mengirimkan Faktur Pajak lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Kantor Unit II Surabaya yang digunakan sebagai
lampiran dalam SPT Masa dan dilaporkan ke KPP Surabaya untuk dimasukkan ke
dalam pembukuan Perum Perhutani KPH Jember. Perum Perhutani KPH Jember
menggunakan With Holding System dalam pemungutan PPNnya. Perum Perhutani
KPH Jember khususnya dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan getah pinus pada Perum
Perhutani KPH Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]