PROSEDUR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Koperasi
UMKM Kabupaten Jember dan LKMM “KUD RAMA” mengenai penerimaan
dan LKMM dalam pelaksanaannya ditekankan untuk membantu bagian Bina
UMKM dalam mengawasi salah satu LKMM yang telah dibimbing oleh Dinas
Koperasi UMKM Kabupaten Jember, yaitu LKMM KUD RAMA. Prosedur
Administrasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas LKMM KUD RAMA yaitu terdiri
dari:
1. Prosedur administrasi penerimaan kas usaha mikro kecil dan menengah terdiri
dari:
A. Penerimaan kas yang berasal dari APBD Kabupaten Jember harus
memenuhi persyaratan di bawah ini, antara lain:
1) Lembaganya sehat dan memiliki anggota POKMAS dengan usaha yang
layak dikembangkan, minimal 50 orang.
2) Telah mengikuti pelatihan penguatan institusi yang diselenggarakan Dinas
Koperasi Kabupaten Jember.
3) Memiliki tempat/sekretariat disekitar lokasi POKMAS RTM (Kelompok
Masyarakat Rumah Tangga Miskin).
4) Bersedia menandatangani kontrak pertanggungjawaban pengelolaan kredit
bergulir di LKMM.
5) Melampirkan rekomendasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Jember.
6) Melampirkan KTP/SIM Pengurus LKMM.
7) Bersedia mengembalikan kredit bergulir di LKMM tepat waktu pada akhir
tahun ke 2.
8) Bersedia membayar bunga kredit bergulir 2% pertahun yang diangsur
bulanan/triwulanan.
9) Melampirkan rencana pengembalian kredit.
10) Belum pernah menerima fasilitas kredit pemerintah B. Setiap penerimaan kas yang berasal dari Bank Jatim, harus memenuhi
persaratan dibawah ini, antara lain:
1) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melaksanakan pemberdayaan
institusi yang meliputi pembentukan LKMM dan POKMAS RTM.
2) LKMM yang telah dibentuk mengajukan permohonan kredit kepada
Kepala Bank Jatim Cabang Jember dengan terlebih dahulu meminta
rekomendasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember.
3) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melakukan koordinasi dengan Bank
Jatim untuk mempersiapkan pencairan dana kepada LKMM.
4) Pengurus LKMM membuka rekening tabungan (SIMPEDA) di Bank
Jatim, selanjutnya dana pinjaman bergulir dapat langsung ditransfer ke
rekening LKMM yang bersangkutan.
C. Penerimaan kas yang berasal dari simpanan anggota baik simpanan pokok
dan wajib.
1) Rapat anggota memutuskan jumlah simpanan wajib dan simpanan
pokok.
2) Setelah menetapkan simpanan wajib dan simpanan pokok maka LKMM
memberitahukan berapa besar jumlah simpanan wajib dan simpanan
pokok kepada POKMAS.
3) Bendahara menyiapkan bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan
simpanan pokok dari POKMAS.
4) Juru buku mencatat bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan
simpanan pokok tersebut kedalam neraca.
2. Prosedur administrasi Pengeluaran kas usaha mikro kecil dan menengah
terdiri dari:
a. Pengeluaran Kas untuk pemberian pinjaman kepada anggota.
1) Anggota mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LKMM
dengan persetujuan dari Ketua.
2) LKMM mempelajari berkas permohonan kredit dan apabila di anggap
memenuhi syarat, LKMM mengeluarkan surat panggilan penerimaan pinjaman yang berisi hari dan tanggal serta jumlah pinjaman yang
diberikan dengan persetujuan Ketua.
3) Berdasarkan surat panggilan penerimaan pinjaman tersebut, bendahara
akan menyiapkan bukti pengeluaran kas.
4) Kemudian juru buku akan mencatat pengeluaran kas ke dalam neraca.
b. Pengeluaran Kas untuk membayar angsuran kepada Bank.
1) LKMM berkewajiban membayar bunga setiap 1 (satu) bulan sekali
kepada Bank Jatim dengan perhitungan 2% pertahun.
2) LKMM wajib mengembalikan dana pokok pinjaman dari Bank Jatim
pada akhir kontrak atau bulan ke 24 secara penuh/lunas.
3) Dana yang dikembalikan oleh LKMM oleh Bank Jatim diendapkan
selama kurang 1 (satu) bulan dan di informasikan kepada Kepala Dinas
Koperasi Kabupaten Jember.
4) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melakukan evaluasi atas kinerja
LKMM jika memenuhi syarat maka LKMM yang bersangkutan diberi
rekomendasi ke Pimpinan Bank Jatim untuk mengajukan ulang
permohonan kredit dan dapat dicairkan kembali kredit tersebut.
c. Pengeluaran Kas untuk membayar biaya-biaya operasional.
3. Setiap penerimaan dan pengeluaran kas Lembaga Keuangan Mikro
Masyarakat seperti LKMM KUD RAMA harus dicatat kedalam Laporan
Keuangan yang kemudian diserahkan kepada Dinas Koperasi Kabupaten
Jember agar Dinas Koperasi Kabupaten Jember mengetahui
perkembangan penyaluran dana usaha mikro kecil dan menengah tersebut
(LKMM KUD RAMA). Jika perkembangan UMKM tersebut baik,
diharapkan UMKM tersebut dapat berkembang menjadi usaha yang
mandiri dan tangguh.
Collections
- DP-Accounting [658]