Show simple item record

dc.date.accessioned2014-01-29T04:58:54Z
dc.date.available2014-01-29T04:58:54Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM060110301035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27050
dc.description.abstractFenomena pendudukan atas tanah-tanah di perkotaan secara illegal berkaitan dengan berbagai problem yang berkembang di perkotaan, akibat dari semakin banyaknya para migran yang datang ke Kota Surabaya. Hal ini merupakan sebuah patologi sosial perkotaan yang perlu diatasi. Dari kacamata pemerintah, gerakan pendudukan tanah secara liar di perkotaan merupakan pelanggaran hukum, karena harus ada syarat legalitas. Namun dari kacamata para penghuni liar, yang rata-rata golongan ekonomi, hal itu terpaksa dilakukan karena tidak bisa mengakses tanahtanah secara murah sebagai tempat tinggal mereka. Pakis adalah perkampungan penduduk pribumi yang berada di Kelurahan Pakis, di wilayah Kecamatan Sawahan, dekat dengan Pasar Pakis di Jalan Kembang Kuning dan makam Kembang Kuning, yang dihuni oleh pemukim illegal (wild occupation). Daerah Pakis adalah daerah penyangga kehidupan perkotaan Surabaya. Pertumbuhan Kota Surabaya telah menimbulkan berbagai masalah, salah satunya konflik spasial. Seperti yang terjadi di Pakis. Konflik tanah Pakis adalah konflik antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal perebutan ruang kota akibat dari patologi sosial perkotaan. Pada tanggal 4 Mei 1956 atas perintah dari pihak pemerintah beberapa orang pekerja bergerak untuk membersihkan pemukiman liar tersebut. Namun, hal ini mendapat pertentangan. Masyarakat Pakis dan Rukun Kampung Kota Surabaya (RKKS) Kembang Kuning dan Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha melawan hingga memakan korban jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode sejarah. Menurut Louis Gottschalk, ada empat tahap dalam merekonstruksi peristiwa sejarah, yaitu: (1) Pengumpulan sumber-sumber (heuristik); yaitu sumber primer diperoleh dari arsip yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya dan koran-koran sezaman. Sumber sekunder diperoleh dari buku-buku dan artikel (2) Kritik sumber, yaitu kritik ekstern dan intern; (3) Penafsiran sumber (interpretasi); (4) Penulisan sejarah (historiografi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060110301035;
dc.subjectKONFLIK TANAH, MASYARAKAT, PEMERINTAH, KELURAHAN PAKISen_US
dc.titleKONFLIK TANAH ANTARA MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH DI KELURAHAN PAKIS KOTA SURABAYA TAHUN 1956en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record