dc.description.abstract | Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi secara
umum mengenai perlindungan hukum terhadap istri atas harta bersama dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama.
Perlindungan tersebut dapat berupa perjanjian perkawinan, rekonvensi,
gugatan harta bersama dan sita marital.
Gugatan perceraian dapat dikumulasikan dengan gugatan lain seperti
gugatan harta bersama, hak asuh anak dan nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah,
Metode pendekatan yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah
pendekatan normatif dan empiris, karena disamping menggunakan kaedah hukum
dan peraturan yang terkait dengan harta bersama, juga dengan menggunakan
wawancara dengan beberapa orang hakim guna memperoleh data mengenai
perlindungan hukum terhadap istri atas harta bersama yang dipersengketakan di
Pengadilan Agama.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diketahui
bahwa kumulasi gugat hanya merupakan wewenang Pengadilan Agama yang
tidak terdapat pada Pengadilan lain. Tujuannya adalah peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan. Hakim dalam mengadili perkara melihat secara kasuistis,
sehingga dapat memutus berdasarkan keadilan. Misal, apabila istri mempunyai
kontribusi besar dalam harta bersama sedangkan suami tidak bekerja dan
berperangai buruk, maka pembagian harta bersama tidak masing-masing setengah,
melainkan bagiannya dapat ditetapkan lain, contoh istri memperoleh tiga
perempat dan suami seperempat bagian sehingga istri tidak dirugikan hak-haknya
atas harta bersama terlindungi.
Kendala yang timbul berupa keterbatasan informasi hukum, gugurnya
nafkah iddah dan mut’ah, waktu penyelesaian yang berlarut-larut, pertentangan
dalam praktek beracara, sehingga tidak jarang terjadi tumpang tindih, dan cara
yang digunakan oleh hakim dalam mengadili perkara kumulasi gugat yang tidak
diatur secara khusus dalam Undang-undang dapat berbenturan dengan azas
peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Upaya hukum yang ditempuh bagi istri/suami yang tidak puas dengan
putusan pengadilan adalah verzet bagi para pihak yang tidak hadir dalam
persidangan sampai putusan dijatuhkan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali. | en_US |