KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI PADA PT. ASURANSI BUMIPUTERA MUDA 1967 CABANG JEMBER
Abstract
Manusia dalam menjalani kehidupannya selalu dipenuhi dengan risiko.
Risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami, diakibatkan oleh bahaya
yang mungkin terjadi, tetapi tidak diketahui lebih dahulu apakah akan terjadi dan
kapan akan terjadi. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dengan akal dan
budinya mencari cara agar ketidakpastian dalam hidupnya berubah menjadi suatu
kepastian. Salah satu cara untuk mengatasi risiko tersebut adalah dengan cara
mengalihkan risiko (Transfer of risk) kepada pihak lain diluar diri manusia.
Risiko-risiko tersebut bersifat tidak pasti, tidak diketahui apakah akan terjadi
dalam waktu dekat atau dikemudian hari, apabila risiko tersebut betul-betul
terjadi, tidak diketahui berapa kerugiannya secara ekonomis. Timbulnya risiko
tersebut membuat manusia dalam menjalani kegiatan sehari-hari selalu diliputi
oleh perasaan yang tidak aman dan nyaman. Pengalihan risiko kepada perusahaan
asuransi tidak terjadi begitu saja tanpa adanya suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh pihak yang mengalihkan risiko. Hal tersebut harus
diperjanjikan terlebih dahulu antara Penanggung dengan Tertanggung yang
disebut Perjanjian Asuransi.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut : 1. Bagaimanakah Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri pada PT. Asuransi
Bumiputera Muda 1967 Cabang Jember, 2. Bagaimanakah Tanggung Jawab PT.
Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap pihak tertanggung yang mengalami
kecelakaan diri, 3. Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung
apabila penanggung melakukan wanprestasi.
Penelitian dalam skripsi ini memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan khusus yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah :
Untuk mengetahui dan menganalisa Perjanjian Asuransi Kecelakaan Diri pada PT.
Asuransi Bumiputera Muda 1967 Cabang Jember, Untuk mengetahui dan
menganalisa Tanggung Jawab PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap
pihak tertanggung yang mengalami kecelakaan diri, Untuk mengetahui dan
xii
menganalisa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila
penanggung melakukan wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif (Legal Research), sedangkan untuk pendekatan masalah yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah Pendekatan Undang-undang (statute
approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), bahan hukum
yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian Asuransi Kecelakaan diri pada PT.
Asuransi Bumiputera Muda 1967 Jember terdapat beberapa hak dan kewajiban,
dengan dipenuhinya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam asuransi
kecelakaan diri maka pelaksanaan perjanjian dapat berjalan tanpa hambatan dan
dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Sedangkan Tanggung Jawab PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967 terhadap Pihak
Tertanggung yang mengalami kecelakaan diri ialah PT. Asuransi Bumiputera
Muda 1967 Jember bertanggung jawab secara penuh atas meninggalnya
tertanggung yang mengalami kecelakaan dengan memberikan santunan sebesar
100% dari Uang Pertanggungan yang tercantum di dalam Polis dan hanya pada
orang yang ditunjuk dalam polis sajalah yang berhak menerima uang santunan
tersebut. Apabila santunan sudah dibayarkan pada saat itulah perjanjian asuransi
kerugian berakhir. Mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung
apabila penanggung melakukan wanprestasi yaitu dengan cara perdamaian atau
musyawarah dan apabila cara tersebut tidak dapat dicapai kata sepakat maka dapat
dilakukan melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc dan melalui
Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Polis Standar Asuransi Kecelakaan
Diri Indonesia.
Adapun saran yang diberikan oleh penulis adalah, Pada pelaksanaan hak
dan kewajiban tertanggung serta penanggung harus berdasarkan polis yang telah
ditandatangani, karena didalam polis tertuang seluruh hak dan kewajiban antara
kedua belah pihak sebagai bukti adanya suatu perjanjian asuransi antara
tertanggung dengan penanggung. Ahli waris haruslah teliti didalam melengkapi
dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan pada saat pengajuan klaim serta
harus memahami betul mengenai ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam polis
agar tidak terjadi hambatan didalam proses penggantian atau pemberian santunan
atas meninggalnya tertanggung. Seharusnya penanggung disini mengkonfirmasi
terlebih dahulu terhadap tertanggung mengenai batas jatuh tempo pembayaran
premi, disamping itu juga harus mensurvei ulang apakah pihak tertanggung benarbenar
mengalami kecelakaan atau tidak. Sebaliknya tertanggung juga harus
memberikan pernyataan yang benar yang berkaitan dengan kecelakaan yang
terjadi agar tidak mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.