BENTUK LEGALISASI INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS 1966 DAN PENERAPANNYA TERHADAP PENGATURAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA
Abstract
Hingga kini perdebatan mengenai pelaksanaan hukuman mati sebagai pelanggaran
atas hak hidup masih berjalan terus. Reaksi masyarakat internasional yang pro dan
kontra terhadap masalah ini semakin terasa menyusul dengan meningkatnya
kesadaran masyarakat dunia akan penghargaan dan perlindungan terhadap HAM. Hal
ini terbukti dengan diakuinya berbagai instrumen internasional mengenai HAM yang
bersifat mengikat secara hukum, salah satunya adalah International Covenant on
Civil and Political Rights yang disahkan oleh PBB pada tahun 1966. Indonesia telah
meratifikasi kovenan ini pada tahun 2005. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa
sejauh mana efektifitas ICCPR dalam memberikan perlindungan terhadap hak hidup,
khususnya mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Dengan menggunakan
teori Legalisasi, penelitian ini menunjukkan bahwa ICCPR tidak berlaku efektif
dalam memberikan perlindungan terhadap hak hidup pada pelaksanaan hukuman mati
di Indonesia karena dipengaruhi oleh bentuk Legalisasi ICCPR yang bersifat soft law,
sehingga menyebabkan banyak terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan
dalam kovenan oleh pihak Indonesia. Ketidakefektifan terjadi karena ICCPR tidak
memiliki lembaga supranasional yang memiliki wewenang dalam memberikan sanksi
atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam kovenan tersebut.