dc.description.abstract | Pendapatan negara dari sektor perpajakan merupakan sumber pendapatan
terbesar bagi negara yang dapat mendukung terlaksananya pembangunan secara
merata dalam segala bidang selain dari sektor migas.
Disamping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat melalui dana
yang dihimpun oleh Bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito,
simpanan dan suku bunga Bank Indonesia semakin berkembang, sehingga
pengenaan pajak atas bunga simpanan dan deposito sangat diperhitungkan untuk
menambah penerimaan negara.
BRI Unit desa adalah unit BRI yang sudah beroperasi sejak tahun tujuh
puluhan yang lalu, salah satunya adalah BRI Unit Gumukmas yang didirikan
sekitar tahun 1972 yang telah memberikan banyak jasa terhadap masyarakat
khususnya masyarakat Gumukmas sendiri. BRI Unit desa adalah lembaga
perantara keuangan (financial intermediary) dari dua pihak, yakni pihak yang
kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. BRI Unit menerima simpanan
uang masyarakat (to receive deposits) dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
Kemudian uang tersebut dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kredit.
Bank Rakyat Indonesia tidak hanya berperan dalam pelayanan jasa dalam
bentuk simpanan saja, tetapi juga dalam bidang perpajakan. Selain sebagai wajib
pajak BRI juga meupakan pemotong pajak penghasilan diantaranya pajak atas
bunga simpanan dan deposito serta pajak atas fee bendaharawan gaji. BRI
melaksanakan kegiatan perpajakannya harus sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
Selaku anak cabang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) cabang
jember BRI Unit Gumukmas hanya sebatas melaksanakan perhitungan,
pemotongan dan pemungutan pajak. Selain itu BRI Unit Gumukmas berhak
menyetor hasil pemotongan pajak tersebut menggunakan fasilitas kuitansi
perhitungan, pemotongan pajak, nota setoran pajak dan nomor rekening yang
berhubungan langsung dengan kantor cabang. Selanjutnya pihak cabang wajib
menyetor ke kas negara dengan menggunakan fasilitas SPT masa. | en_US |