dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2010 sampai
sengan 20 Oktober 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dan memperoleh
gambaran secara nyata tentang mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik
Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU)
Tembakau Jelbuk Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang berkewajiban
sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji, tunjangan dan honorarium
pegawai yang menjadi objek pajaknya. Alasan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero)
Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember sebagai subjek pajak badan
yang ditunjuk oleh KPP untuk menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan 21
terutang atas gaji, tunjangan dan honorarium karena PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk Jember merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk
Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari
perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap
terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
selama sebulan, yang meliputi gaji dan tunjangan teratur maupun tidak teratur.
Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara
mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pengsiun
dan iuran jaminan hari tua yang dibayar sendiri oleh pegawai dengan tarif masing-masing 5% untuk biaya jabatan, 4,62% untuk iuran jaminan hari tua dan 6% untuk
iuran pensiun, tarif iuran jaminan hari tua dan iuran pensiun telah ditentukan oleh PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU) Tembakau Jelbuk
Jember. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pererapan tarif
pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu Penghasilan neto dikurangi dengan
PTKP. Setelah diperoleh PPh terutang selanjutnya dihitung PPh 21 sebulan dengan
cara jumlah PPh 21 setahun dibagi 12 dan atau jumlah PPh 21 dibagi banyaknya
bulan dimulai Wajib Pajak pertama kali bekerja.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai tidak
tetap dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
PPh atas jumlah Honorarium yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh
Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut
dibagi 12. setelah diketahui besarnya PPh Pasal 21, tahap berikutnya disetor ke Bank
Mandiri dan di laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Strategik Bisnis Unit (SBU)
Tembakau Jelbuk Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku,
pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi
perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan
perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan. | en_US |