dc.contributor.author | RITTOH MAFIDAYANA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-28T22:40:45Z | |
dc.date.available | 2014-01-28T22:40:45Z | |
dc.date.issued | 2014-01-28 | |
dc.identifier.nim | NIM070803102097 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26652 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN
(Persero) Cabang Jember dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut
a. Prosedur Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri
pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember dapat disimak pada Seksi
Keuangan dan Seksi Pelayanan (Seksi Penetapan Klim dan Seksi Data Paserta
dan Pemasaran). Prosedur yang di maksud terdiri atas
1) Prosedur Administrasi Pengajuan Program Dana Pensiun Seksi Pelayanan.
a) Peserta diharapkan datang langsung pada PT. TASPEN (Persero)
Cabang Jember
b) Peserta akan dilayani oleh Customer Service 1 yang akan memberikan
informasi tentang program PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember,
serta memberikan formulir dan penjelasan cara pengisian
c) Setelah berkas terisi diserahkan kepada Customer Service II yang
bertugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, kepesertaan,
dan kebenaran formal ahli waris
d) Berkas tersebut akan dilanjutkan kepada petugas data peserta dan
pemasaran yang bertugas melakukan Up-date (perubahan/pembaruan
data yang apabila taerjadi perubahan data)
e) Kemudian oleh petugas penetapan klim akan ditentukan besarnya
manfaat yang akan dibayarakan berdasarkan pengajuan SPP
f) Oleh petugas verifikasi, berkas akan dicek kembali tentang
kelengkapan dan keabsahan serta dihitung kembali dengan perhitungan
manual
g) Berkas diserahkan pada petugas otorisator dalam hal ini adalah kepala
seksi pelayanan dan diserahkan pada seksi keuangan.
b. Prosedur Administrasi Pembayaran Klim Program Dana Pensiun pada Seksi
Keuangan
1) Verifikator (petugas seksi keuangan) menerima Lembar Perhitunagan Hak
(LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akanmelakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang diisikan dalam
formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan
secara manual
2) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar
Perhitunagan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh
verifikator
3) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai denagn jumlah nominal yang
tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas. Setelah itu
melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan
LPH ke Seksi Administrasi Keuangan.
a. Kegiatan Pelaksanaan Administrasi Program Dana Pensiun Pegawai Negeri
pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember.
1) Membantu memperbarui Surat Tanda Pengesahan Diri (SPTB)
2) Membantu mencatat dosir pensiun baru dan memasukkan ke buku
ekspedisi dosir pensiun
3) Membantu pengisian formulir pengajuan program dan pensiun
a) Formulir SP4 model A (Pensiun Pertama)
b) Formulir SP4 model B (Pensiun Janda/duda)
c) Formulir SP2 UDW (Uang Duka Wafat)
4) Membantu mencetak KARIP
5) Membantu meng up-date mutasi kantor bayar. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803102097; | |
dc.subject | ADMINISTRASI DANA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI DANA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI PADA PT.TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |