Show simple item record

dc.contributor.authorGilang Juwinda
dc.date.accessioned2014-01-28T21:59:09Z
dc.date.available2014-01-28T21:59:09Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080803103011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26595
dc.description.abstract1. surat masuk diproses dahulu berdasarkan pokok persoalan; Selanjutnya, ditulis lembar disposisi oleh petugas arsip yang diberi paraf, kemudian diberikan kepada yang bersangkutan. 2. surat keluar dari instansi sebelumnya surat tersebut diberi nomor oleh Bagian Urusan Tata Naskah bertujuan agar surat yang keluar diketahui oleh pimpinan, apabila terjadi sesuatu instansi akan bertangggung jawab; 3. setiap surat yang masuk maupun keluar dicatat dahulu di buku agenda surat masuk, buku agenda surat keluar dan buku agenda non tata naskah untuk pemberian nomor; 4. pemberian kode pada surat masuk maupun surat keluar dikelompokkan berdasarkan pokok masalah yang bertujuan agar memudahkan petugas arsip apabila dokumen – dokumen tersebut dibutuhkan kembali; 5. penyimpanan dilakukan oleh Bagian Unit Kearsipan dan dilakukan pada masing – masing bagian; 6. penyimpanan arsip dilakukan jangka waktu satu tahun untuk arsip yang diletakkan di ordner dan berlaku lima tahun diletakkan di gudang; 7. buku ekspedisi digunakan untuk pencatatan terakhir pencatatan surat keluar dari bagian urusan tata naskah yang akan dikirim ke alamat yang akan dituju.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803103011;
dc.subjectKEARSIPAN, PT. KERETA APIen_US
dc.titlePELAKSANAAN KEGIATAN KEARSIPAN PADA PT. KERETA API INDONESIA ( PERSERO ) DAERAH OPERASI IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record