PROSEDUR PENGENAAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG KENA PAJAK PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO) PG. OLEAN SITUBONDO
Abstract
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di
dalam daerah pabean. Penyerahan barang kena pajak merupakan objek Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penyedia barang kena pajak. Praktek
Kerja Nyata dilaksanakan di PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) PG. Olean
Situbondo pada tanggal 3 Maret sampai 3 April 2008, yang bertujuan untuk
mengetahui secara langsung implementasi perpajakan yang berkaitan dengan
pengenaan PPN atas barang kena pajak pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)
PG. Olean Situbondo.