dc.description.abstract | Berdasarkan tujuan dari hasil Praktek Kerja Nyata pada PT. PLN (Persero)
Area Pelayanan Jember yang dilaksanakan pada tanggal 11 September s/d 9
Oktober 2007 dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan administrasi pembayaran rekening listrik pada PT. PLN (Persero)
Area Pelayanan Jember melayani ditempat pembayaran. Pelaksanaan
pembayaran rekening listrik pada tempat pembayaran meliputi beberapa tahap
yaitu mencari rekening listrik yang akan dibayar, menerima pembayaran uang
pembayaran rekening listrik, membuat daftar rekening listrik yang lunas,
pencocokan hasil penerimaan pembayaran rekening listrik, penyetoran hasil
pembayaran rekening listrik, membuat ikhtisar laporan mutasi rekening listrik
dan mengirimkan daftar rekening listrik yang belum lunas ke FPN.
Berdasarkan pemberitahuan PT. PLN (Persero) No. 13 / PBT / AP-KDR /
2002 tentang perubahan pelaksanaan pembayaran rekening listrik mulai bulan
November 2002 dirubah menjadi 4 tahap / gelombang yaitu : gelombang 1 (A)
tanggal 1 – 10, gelombang II (F) tanggal 6 – 15, gelombang III (L) tanggal 11
– 20, gelombang IV (S) tanggal 16 – 25 setiap bulan, dengan tujuan untuk
memperlancar pembayaran rekening listrik pada akhir periode pembayaran
dikenakan denda Rp. 3000, 00 untuk golongan S-1, S-2, R-1, B-1 dan I-1. Rp.
25.000,00 untuk golongan S-3, Research-3, R-4, V-2, H-1, H-2, I-2, G-1. Bagi
pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik sampai 3 kali periode
pembayaran dikenakan sanksi pemutusan aliran listrik dan dikenakan BK.
b. Pembayaran rekening listrik pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jember
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebelum periode
pembayaran rekening listrik yang telah diterima dengan menggunakan TUL
V-03 di cek ulang jumlah lembar dan rupiah serta dilakukan pengambilan
rekening listrik yang belum melunasi pembayaran rekening listrik periode
sebelumnya. Selanjutnya rekening listrik tersebut dikirim ke tempat-tempat
pembayaran dengan menggunakan daftar pengiriman rekening listrik. Setiap
jam kerja tempat-tempat pembayaran menyerahkan hasil penjualan rekening
listrik beserta daftar rekening listrik lunas dan belum lunas ke PT. PLN
(Persero) Area Pelayanan Jember selanjutnya FPN memasukkan hasil
penyetoran tersebut kedalam daftar rekening listrik belum lunas dan ikhtisar
laporan mutasi rekening listrik yang ada ditempat pembayaran. Pembayaran
rekening listrik yang belum lunas dilayani dikantor PT. PLN (Persero) setiap
jam kerja. Rekening listrik yang lunas beserta BK dimasukkan dalam daftar
rekening listrik yang lunas. Selanjutnya pada akhir jam kerja bagian yang
melayani pembayaran rekening listrik menyetorkan uang hasil penjualan
rekening listrik ke fungsi keuangan. | en_US |