PENGARUH PROFESIONALISME PEGAWAI TERHADAP KUALITAS PELAYANAN SERTIFIKASI TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
Abstract
Pemerintah pada hakekatnya adalah berfungsi sebagai pemberi layanan bagi
masyarakat. Ia diadakan untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitas demi mencapai kemajuan bersama. Seperti yang diungkapkan oleh
Widjaja (1999:99) bahwa: “Aparatur-aparatur pemerintah dalam menjalankan
fungsinya harus mampu melayani, mengayomi serta menumbuhkan prakarsa dan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta tanggap terhadap pandanganpandangan
dan
aspirasi
yang
hidup
dalam
masyarakat”.
Dari
sini
terlihat
bahwa
salah
satu
fungsi
pemerintah
adalah
fungsi
pelayanan
kepada
masyarakat