PROSES PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN MATERIAL KABEL TELEPON PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBER
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak penghasilan dalam tahun
berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat , instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
Dalam hal ini pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh
perusahaan atas pembayaran penyerahan barang atau pembelian dari penjual barang
(rekanan). Dari pembelian atau transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban
untuk melakukan pemungutan pajak, menyetorkan dan melaporkannya ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari Praktek
Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu
juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban
perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan dengan undang- undang yang berlaku.
Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di PT. Tekom Kandatel Jember pada bulan
Februari 2006. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bagian keuangan PT.
Telkom Kandatel Jember dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan perpajakan perusahaan.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah dapat mengetahui
sistem atau pelaksanaan perpajakan khususnya mengenai proses pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dilakukan PT. Telkom Kandatel Jember.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut yang dalam hal ini
adalah PT. Telkom Kandatel Jember, dilaksanakan dengan cara pemungutan dan
penyetoran oleh pemungut pajak atas nama wajib pajak ke bank persepsi yang di
tunjuk. Selain itu juga PT. Telkom Kandatel Jember wajib melakukan perhitungan
PPh pasal 22 yang akan dipungut. Penyetoran dilakukan atas nama rekanan dengan
mengunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berlaku sebagai bukti pemungutan. PT.
Telkom Kandatel Jember melakukan penyetoran PPh Pasal 22 sesuai dengan waktu
vii
yang ditentukan dalam undang-undang, begitu juga pelaporannya dilakukan dengan
cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 dan melampirkan
daftar bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan penyampaiannya tidak pernah melebihi
batas waktu yang telah ditentukan sehingga PT. Telkom Kandatel Jember tidak
pernah dikenai sanksi administrasi.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah PT.
Telkom Kandatel Jember sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik,
benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Diploma III Perpajakan , Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember
Collections
- DP-Taxation [889]