MEKANISME SELF ASSESMENT PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 1 Maret 2011
sampai dengan 1 April 2011 untuk mendapatkan data dan informasi tentang
Mekanisme Self Assessment Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Lahan
Pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Penulis
melaksanakan magang di kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok
permasalahan yang akan dibahas yaitu Mekanisme Self Assesment Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Lahan.
Pengenaan Pajak Penghasilan dari sewa lahan di PT. Perkebunan Nusantara X
(Persero) Kebun Kertosari Jember menggunakan self assessment system yang mana
kegiatan perpajakan itu dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun
Kertosari Jember, karena para pemilik lahan (petani) tidak mempunyai NPWP. Maka
pihak PTPN X menghitung, memotong, membayar dan melaporkan masa pajaknya
kepada Bank persepsi (Bank yang diberi kewenangan oleh KPP).
Collections
- DP-Taxation [889]