MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Abstract
Pelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi
penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan
pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai
dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat
pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah
Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak
penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3).
Collections
- DP-Taxation [889]