dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 05 September 2011 sampai
05 November 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi pengenaan Pajak Reklame. Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment
System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB
Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa
Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem
tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak
langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak
Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB
Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA.
Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi
dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002 Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment
System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB
Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa
Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem
tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak
langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak
Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB
Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA.
Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi
dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002 Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment
System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB
Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa
Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem
tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak
langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak
Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan
slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB
Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA.
Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi
dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002 | en_US |