Show simple item record

dc.contributor.authorBitra Andalanti
dc.date.accessioned2014-01-28T02:49:45Z
dc.date.available2014-01-28T02:49:45Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080903101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26072
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 05 September 2011 sampai 05 November 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi pengenaan Pajak Reklame. Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA. Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002 Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA. Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002 Sistem yang dilakukan oleh AJB Bumiputera adalah Official Asessment System yaitu system yang pungutannya dilakukan oleh petugas pajak. AJB Bumiputera 1912 Jember termasuk dalam klasifikasi A maka dikenakan Nilai Sewa Reklame Sebesar Rp 150.000,00/m/tahun. AJB Bumiputera termasuk dalam sistem tidak langsung (indirect system) yang mana pihak DIPENDA mendaftar objek pajak langsung ke lapangan, begitu juga tata cara pembayaran pajak reklame pihak Dipendayang memberikan Surat Tagihan, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan slip pembayaran yang harus dibayar pihak AJB B yang harus dibayar pihak AJB Bumiputera, jadi pihak AJB Bumiputera tanpa harus datang ke DIPENDA. Penetapan Pajak Reklame dan pembayaran Pajak Reklame oleh bagian administrasi dan keuangan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2002en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101009;
dc.subjectMEKANISME PENGENAAN PAJAK REKLAME ASURANSI JIWA BERSAMAen_US
dc.titleMEKANISME PENGENAAN PAJAK REKLAME ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record