dc.description.abstract | Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah untuk memperoleh
pengalaman kerja tentang pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya pada PT.
Bank Syariah Mandiri Cabang Jember. Pelaksanaan PKN ini dilaksanakan di PT. Bank
Syariah Mandiri Cabang Jember pada tanggal 1 Maret 2007 sampai tanggal 2 April 2007
setiap hari kerja. Obyek yang diambil adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas bagi
hasil tabungan.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : a). membantu tugas
administrasi perkantoran khususnya di bagian Sumber Daya Insani (SDI), b).
mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Hasil
yang diperoleh dari PKN adalah pengenaan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas
tabungan, berdasarkan sistem bagi hasil yang telah ditetapkan. Mekanisme pemotongan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ditangani oleh bagian SDI.
Pelaksanan penyetoran menggunakan SSP yang disetorkan ke Bank Mandiri Jember.
Penyampaian SPT dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan menggunakan
bukti potong SSP lembar ke-3.
Prosedur pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas bagi hasil tabungan
pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sesuai dengan prosedur, dengan
kewajiban perpajakan sebagai pemotong, penyetor dan pelapor.
Surat Tugas No. 715/ J.25.1.2/PP.9/2007
D III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember | en_US |