MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERAWATAN KOMPUTER PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata Mekanisme pemungutan PPN atas
perawatan komputer adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh CV .
MULTITECH sebagai rekanan. Perlakuan PPN atas kegiatan pemungutan tersebut
adalah pajak keluaran bagi CV .MULTITECH dan pajak masukan bagi LPP RRI
Jember yang melakukan pemesanan atas perawatan komputer.
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 CV . MULTITECH
sebagai pemungut PPN telah membuat Faktur Pajak Standart untuk setiap penyerahan
perawatan komputer untuk diberikan kepada LPP RRI Jember sebagai bukti
pemungutan PPN. Faktur Pajak Standart juga dapat dijadikan untuk mengkreditkan
pajak masukan, selain itu LPP RRI Jember juga menerima Surat Setoran Pajak (SSP)
dari CV. MULTITECH sebagai pengusaha kena pajak rekanan sebagai
pemberitahuan kepada LPP RRI Jember bahwa CV . MULTITECH telah malakukan
penyetoran.
Penyetoran dan pelaporan atas PPN dilakukan sendiri oleh LPP RRI Jember
yaitu untuk masa Maret 2007 disetorkan dan dilaporkan pada tanggal 10 April 2007.
Kewajiban LPP RRI Jember hanya melaporkan ke Kantor Direksi Jakarta untuk masa
Maret 2007 dengan mengirimkan SPJ ( Surat Pertanggungjawaban ) yang berisi surat
pengantar dan bukti potong berupa Faktur Pajak Standart dan Surat Setoran Pajak
atas Pajak Masukan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mekanisme pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai atas perawatan komputer di LPP RRI Jember oleh CV .
MULTITECH sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) rekanan telah sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku dengan pelaksanaan pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan dilakukan sendiri oleh LPP RRI Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]