PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS HOTEL KEBON AGUNG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dari Pembahasan dan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, sesuai dengan pengamatan
dan informasi yang diperoleh pada UPTD Kebon Agung Kabupaten Jember, kesimpulan yang
diperoleh adalah Administrasi Perpajakan khususnya Prosedur Pembayaran Pajak Pemanfaatan
Air Bawah Tanah pada UPTD Kebon Agung Kabupaten Jember sudah sesuai dengan UndangUndang
No.
34
Tahun
2000
tentang
perubahan
atas
Undang-Undang
No.
18
Tahun
1997
tentang
Pajak
dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 ayat 1 dan 2
tentang ketetapan pajak terutang dan Pelaksanaan Pembayaran Pajak Pemanfaatan Air Bawah
Tanah pada masa sekarang ini selalu dibayarkan tepat pada waktunya.
Collections
- DP-Taxation [889]