Mekanisme Penentuan Kerja Sama dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember
Abstract
RINGKASAN
Mekanisme Penentuan Kerja Sama dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa
Timur Area Jember; Tri Vina Oktivita Sari, 090903101061; 2012: 87 halaman; Program Diploma III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dalam kegiatan operasionalnya bekerja sama dengan rekanan, salah satu diantaranya adalah CV Bintang Timur Lumajang
untuk pemborongan pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV. Dengan adanya kerja sama antara kedua pihak tersebut menimbulkan kewajiban bagi PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember untuk memungut/memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi berdasarkan transaksi yang dilakukan.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk memahami Mekanisme pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember. Adapun teknik dalam pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pendukung dalam penyajian laporan ini adalah dengan Field Research (studi lapangan) yang terdiri dari Observasi (Pengamatan) dan Interview (wawancara), serta Library research (Studi Pustaka).
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember menggunakan jasa pelaksanaan konstruksi atas pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV dari CV.
Bintang Timur Lumajang sebesar Rp 214.801.901. Harga pemborongan pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% sesuai dengan surat perjanjian kerja sama dengan nomor kontrak No: 284.Kjs/613/-JBR/2011. Kemudian PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember wajib menginputkan data ke SAP (Sytem Aplication and Product) sehingga PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur di Surabaya membuatkan bukti potong sebagai bukti bahwa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember telah memotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 atas pelaksanaan jasa konstruksi yaitu pemborongan pekerjaan pemasangan SUTM 20 kV dari CV. Bintang Timur Lumajang. Bukti potong tersebut dibuat pada tanggal 10 Februari 2012. Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 yang dipotong adalah sebesar Rp 3.905.489,1