PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA PENGELASAN SAMBUNGAN REL KORIDOR KALISAT – KALIBARU PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang berperan penting
dalam proses jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan
salah satu penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi
perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23.
Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang-
Undang perpajakan yang berlaku atas jasa Pengelasan Sambungan Rel pada PT.
Kereta Api ( persero) DAOP IX Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2011, dan obyek yang diambil
adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengelasan Sambungan Rel Kereta
Api (persero) DAOP IX Jember. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
digunakan tarif yang berlaku.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Nyata (PKN) ini adalah dapat
mengetahui besarnya pajak yang dipotong dari jasa tersebut. Secara periodik
dilakukan penyetoran ke kas Negara dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP).
Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa Pelaksanaan
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengelasan Sambungan Rel
Pada PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan peraturan
yang telah berlaku. Hal ini dapat dilihat dari Surat Setoran Pajak yang ada setiap
bulannya. Kesimpulan Administratur perpajakan, Perusahaan PT. Kereta Api
(persero) DAOP IX Jember sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Dilaksanakan dengan Surat
Tugas Nomor : 872/H25.1.2/PS.8/2011
Collections
- DP-Taxation [889]