Show simple item record

dc.contributor.authorUNIK SUBIYANTORO, S.H.
dc.date.accessioned2014-01-28T00:55:33Z
dc.date.available2014-01-28T00:55:33Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM050720101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25865
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap tumbuhan anggrek harus diperhatikan, jika Indonesia dianggap oleh dunia internasional tidak mampu mengatasi penyelundupan berbagai jenis tumbuhan anggrek termasuk dalam Appendix Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) selanjutnya disingkat menjadi Konvensi CITES, karena dirasa sangat merugikan bagi devisa negara. Hal tersebut dikarenakan pada satu sisi peraturan yang mendukung pelestarian tumbuhan anggrek harus di patuhi karena pelestarian telah menjadi isu global tetapi disisi lain ternyata terjadi penyelundupan perdagangan tumbuhan anggrek serta banyak kendala yang dihadapi dalam masalah kegiatan ekspor yang harus sesuai dengan ketentuan perdagangan tumbuhan anggrek internasional yang mengacu kepada ketentuan Konvensi CITES. Penelitian ini mengangkat beberapa masalah: 1. Apakah anggrek merupakan jenis tumbuhan alam hayati yang perlu dilindungi pemanfaatannya; 2. Apakah peraturan tentang komoditas ekspor tumbuhan anggrek sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi CITES; dan 3. Prinsip apakah yang dapat melindungi pemanfaatan komoditas perdagangan tumbuhan anggrek. Selanjutnya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah : 1. Untuk mengkaji dan menganalisis anggrek sebagai jenis tumbuhan alam hayati agar dilindungi dalam pemanfaatannya; 2. Untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian prinsip-prinsip dasar antara peraturan tentang perdagangan tumbuhan anggrek di Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi CITES sebagai peraturan perdagangan tumbuhan anggrek internasional; dan 3. Untuk mengkaji dan menganalisis prinsip yang melindungi pemanfaatan komoditas perdagangan tumbuhan anggrek. Adapun metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan perbadingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian menganalisis dengan menggunakan metode interpretasi, argumentasi hukum dan logika hukum dengan berpegang pada karakteristik ilmu hukum (sui generis). Hasil pembahasan bahwa sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi CITES, Indonesia berkewajiban untuk menerapkan ketentuan-ketentuan Konvensi CITES tersebut. Berkaitan dengan penerapan tersebut, maka akan terlihat dengan cara bagaimana Pemerintah Indonesia mentransformasi ketentuan-ketentuan Konvensi CITES ke dalam hukum positif Indonesia. Untuk melihat praktek tersebut, penulis mengkaji dan menganalisis sejauh mana ketentuan-ketentuan dalam Konvensi CITES di terapkan dalam melakukan kegiatan perdagangan tumbuhan anggrek dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari baik perdagangan di dalam negeri maupun ke luar negeri/ekspor. Pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesia dalam perdagangan tumbunan anggrek telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang selanjutnya disingkat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 yang merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur pelestarian tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, x dan mengklasifikasikan tumbuhan anggrek menjadi dua golongan, yaitu : tumbuhan anggrek yang dilindungi undang-undang dan tidak dilindungi undangundang. Sedangkan dalam Konvensi CITES tumbuhan anggrek digolongkan dalam Appendix I dan II, sesuai ketentuan Konvensi CITES pelanggaran terhadap perdagangan tumbuhan anggrek yang termasuk dalam Appendix CITES harus dikenakan sanksi. Namun menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 sanksi hanya dikenakan kepada pelanggar perdagangan tumbuhan anggrek yang dilindungi undang-undang, sedangkan tumbuhan anggrek yang tidak dilindungi undangundang belum ada sanksinya. Dengan perbedaan prinsip penggolongan tersebut menimbulkan perlindungan hukum terhadap perdagangan tumbuhan anggrek tidak konsisten dalam pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesia. Pembagian penggolongan mengenai status perlindungan hukum terhadap tumbuhan anggrek disarankan disesuaikan dengan ketentuan Konvensi CITES, sehingga ketentuan perdagangan tumbuhan anggrek dalam upaya pemanfaatan sumber daya alam hayati secara lestari antara ketentuan nasional dan internasional dapat sejalan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101019;
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN TUMBUHAN ANGGREK DALAM UPAYA PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI SECARA LESTARIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record