KONSTITUSIONALITAS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI BADAN HUKUM PRIVAT DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Abstract
Salah satu aspek penting dalam rangka penegakan hukum adalah proses
pemberdayaan, pemasyarakatan dan pendidikan hukum
1. Bagaimana legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat diatur dalam
hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi ?
2. Bagaimana inkonsistensi penilaian atas legal standing Lembaga Swadaya
Masyarakat oleh Mahkamah Konstitusi dapat terjadi dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 ?
Dari permasalahan tersebut dapat diketaui bahwa dalam hukum acara pengujian
undang-undang masih belum diatur tentang legal standing bagi Lembaga Swadaya
Masyarakat terbukti dalam perkara yang diajukan oleh pemohon Lembaga Swadaya
Masyarakat yang mengkualifikasikan diri sebagai badan hukum privat,
menunjukkan suatu kecenderungan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak
memperketat kriteria dalam menilai dan mempertimbangkan atas kualifikasi ini
secara formal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas
keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut dimana dinyatakan bahwa in
casu pemohon tetap dinyatakan mempunyai legal standing walaupun kualifikasi
tentang formalitas selaku badan hukum privat sebagaimana yang didalilkan tidak
dapat dipenuhi dan Mahkamah memberikan alternatif lain atas penilaiannya
terhadap kualifikasi tersebut dengan mengalihkan kedudukannya kepada
pemenuhan kriteria pemohon sebagai individu maupun kelompok perorangan yang
mempunyai kepentingan yang sama, “hanya” dengan mendasarkan pertimbangannya kepada keberadaan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga organisasi saja; yaitu apabila tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat
tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum yang bergerak dibidang
public interest advocacy, kecuali apabila bentuk badan hukum yang dipilih oleh
suatu Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut adalah berbentuk yayasan.
Oleh karena mengingat bahwa hukum acara yang berlaku di Mahkamah
Konstitusi diharapkan dapat terus bertumbuh dan berubah secara dinamis
Collections
- MT-Science of Law [333]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Kajian Yuridis Pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 menjadi Undang-undang
KUNCORO, NDARU JOKO (2015-12-07)Negara Indonesia secara resmi mengakui adanya simpul jaringan teroris ketika terjadinya peledakan bom di beberapa tempat, puncaknya yang terjadi di Legian Kuta Bali pada tanggal 12 oktober 2002 sehingga pemerintah menerbitkan ... -
STUDI PERBANDINGAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
ADITYA PUTRA PRATAMA (2014-01-22)Berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan diadopsinya ide Constitutional Court dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ... -
HAK UJI MATERIAL UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
JULIATMOKO, Purcahyono (2015-11-19)Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sangat penting bagi kebutuhan daya dukung proses hukun yang sedang berjalan di Indonesia. Proses hak uji material undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi termuat dalam ...