Show simple item record

dc.contributor.authorFISILIYA ARICKA YULIYARSIH, S.H.
dc.date.accessioned2014-01-28T00:17:09Z
dc.date.available2014-01-28T00:17:09Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM050720101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25805
dc.description.abstractPerkembangan hukum perjanjian saat ini diwarnai oleh semakin tipisnya tabir pemisah antara dua system hukum besar yaitu common law dan civil law. Dinamika hubungan bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis antar Negara telah membawa dampak perkembangan hukum kontrak perjanjian yang mengadopsi asas-asas universal yang dikembangkan dalam praktek kebiasaan. Kebutuhan utama para pelaku bisnis waralaba adalah perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Di AS ada Uniform Franchising Offering Circular (UFOC) yang disahkan oleh International Franchising Association. Substansi UFOC ini kemudian menjadi acuan Franchise Disclosure Document di Indonesia yang di tuangkan dalam bentuk Prospektus penawaran waralaba. Franchisor harus menjaga keseimbangan antara transparansi dan kerahasiaan. Keseimbangan yang dimaksud disini adalah keseimbangan pada proses dan mekanisme pertukaran hak dan kewajiban yang berlangsung secara fair. Menilik latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk menelaah secara hukum dari segi peraturan-peraturan hukumnya mengenai pemaknaan Franchise Disclosure Document dalam peraturan tentang waralaba di Indonesia, perbedaan dan persamaan antara UFOC dengan Prospektus Penawaran Waralaba, dan asasasas yang terkandung dalam Prospektus Penawaran Waralaba serta fungsi prospektus penawaran waralaba. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normative. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Historis (historical approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan tentang substansi antara Franchise Disclosure Document /UFOC dengan Prospektus Penawaran Waralaba di Indonesia. Analisa bahan hukum yang didasarkan pada metode Preskriptif analitis. Perlindungan terhadap tata cara pemberian confidential information dan know how (dalam Franchise Disclosure Document) dari pihak franchisor kepada franchisee diatur dalam perjanjian franchisenya. Hal-hal yang perlu dilakukan secara yuridis dalam rangka tertib hukum franchise adalah pendaftaran franchise, prinsip disclosure, asosiasi franchise, kode etik franchise, dan guidelines tentang kontrak franchise. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007 mengatur bahwa prospectus penawaran waralaba merupakan kewajiban pemberi waralaba terhadap penerima waralaba serta mewajibkan pemberi waralaba untuk mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Pendaftaran prospektus penawaran waralaba tersebut dilakukan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Ketentuan denda dan sanksi administratif berlaku bagi pewaralaba yang tidak mendaftarkan prospektusnya. Pemerintah Amerika Serikat mengharuskan pemberi waralaba menyiapkan suatu Disclosure statement (Uniform franchise Offering Circular atau Prospectus) yang diberikan oleh franchisor kepada Franchisee sebelum ia memutuskan penandatanganan perjanjian waralaba. FOC berisi fakta-fakta finansial maupun non finansial berkaitan dengan franchisor dan para Franchisee. FOC menyajikan informasi tentang topic-topik disclosure statement. Apa yang diterapkan di Amerika Serikat tersebut, juga dicoba diterapkan di Indonesia. Unsur-unsur Perbedaan antara UFOC dengan Prospektus Penawaran Waralaba adalah mengenai : Unsur Substansi (informasi / klausul), Persyaratan Penerbitan Franchise Disclosure Document, dan Perijinan Franchise Disclosure Document. Substansi dari Franchise disclosure act adalah perlunya transparansi dari pihak franchisor. Sama halnya dengan prospektus penawaran waralaba, FOC merupakan disclosure document yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (consensus) dari pihak-pihak. Antara pemberi waralaba dan penerima waralaba harus ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan Letter of Intent (LOI) atau Memorandum of Understanding (MOU) atau heads of Agreement. Pada dasarnya bisnis dengan pola Franchise sangat mengandalkan ciri khas dari suatu produk barang/ jasa. Sehingga apabila unsur kerahasiaan dari trade secret know how tidak dijaga dengan baik hal ini akan merugikan franchisor karena mengakibatkan ciri khas dari Franchise yang ada diketahui oleh pihak ketiga. Disclosure agreement adalah kesempatan untuk membuka data dan fakta mengenai perusahaan franchisor yang berkaitan dengan pengambilan keputusan calon franchisee untuk membeli hak waralaba. Selanjutnya franchisee berkewajiban menjaga kode etik/ kerahasiaan HAKI atau ciri khas usaha yang diberikan franchisor. Asas proporsionalitas merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Proporsionalitas pembagian hak dan kewajiban ini yang diwujudkan dalam seluruh proses hubungan kontraktual, baik pada fase pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Asas proporsionalitas tidak mempermasalahkan keseimbangan/ kesamaan hasil, namun lebih menekankan proporsi pembagian hak dan kewajiban diantara para pihak. Klausul-klausul yang mengandung asas proporsionalitas dalam franchise agreement terdapat pada bagian : Klausul fee dan royalty, Klausul pengawasan, Klausul penggunaan bahan atau produk franchisor, Klausul daerah pemasaran eksklusif, dan Klausul kerahasiaan. Franchise disclosure document sangat penting dalam suatu perjanjian waralaba maka perlu dibentuk suatu aturan khusus atau menyempurnakan peraturan waralaba yang mengatur tentang franchise disclosure document atau prospectus penawaran waralaba di Indonesia yang mengadaptasi substansi UFOC agar tercipta keseragaman dalam hal substansi dan menjadi dasar hukum yang kuat sehingga akan mendukung perkembangan waralaba di Indonesia. Waralaba berkembang sangat pesat maka perlu dibentuk suatu UU khusus yang mengatur tentang waralaba. Di Indonesia pengaturan bisnis ini hanya lewat PP dan SK Menperindag RI. Agar waralaba di Indonesia ke depan berkembang seperti diharapkan perlu segera ada UU yang mengaturnya. Penulis menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah melalui menteri perdagangan memfasilitasi pendirian Badan Mediasi Waralaba di Indonesia dan atau Badan Arbitrase Waralaba Indonesia, karena hingga kini belum ada lembaga yang secara khusus menangani sengketa bisnis waralaba.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101004;
dc.subjectUNGSI PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIAen_US
dc.titleFUNGSI PROSPEKTUS PENAWARAN WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record