dc.description.abstract | Efek jera dalam penerapan sanksi terhadap terpidana kasus narkoba dengan cara
menempatkan seorang pengguna narkoba di dalam lapas terbukti belum efektif, bahkan
banyak dari mereka yang keluar dari penjara justru semakin bertambah parah atau
mengulangi perbuatannya. Tujuan pemidanaan di Indonesia baik dalam KUHP maupun
dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah dalam bentuk
nyawa, menghilangkan kemerdekaan seseorang dan penyitaan harta benda. Selain itu
vonis rehabilitasi bertujuan untuk melindungi pengguna yang kedudukannya sebagai
korban dalam penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk rehabilitasi adalah
kebijakan tentang diskresi kepolisian terhadap kasus penyalahgunaan narkoba pada
anak-anak. Diskresi ini memberikan kebijakan dari penyidik, yaitu apabila seorang anak
yang tertangkap menggunakan narkoba maka proses hukuman pidana penjara dapat
digantikan dengan proses mengirim anak tersebut ke tempat rehabilitasi
narkotika. Objek telaah dari Tesis ini adalah ilmu hukum normatif, maka metode yang
digunakan adalah doktrinal yang bersaranakan logika deduksi.
Kejahatan narkotika mengalami perkembangan yang sangat cepat dan
merupakan persoalan yang sangat kompleks. Permasalahan tersebut bertambah rumit
ketika dikaitkan dengan upaya penanggulangan dengan hukum positif yang ada belum
dapat memberikan hukum yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan. Penanggulangan
kejahatan narkotika pada saat ini menitikberatkan pada kebijakan hukum pidana yang
bersifat aplikatif yaitu dengan cara mengoperasionalkan ketentuan yang terdapat dalam
perundang-undangan hukum pidana positif dan berbagai undang-undang lainnya yang
memuat ketentuan pidana. Ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 tahun 1997 dan UU
No. 22 tahun 1997 serta beberapa Undang-undang lainnya (misalnya UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak)
dapat diterapkan pada beberapa bentuk tindak pidana narkotika yang dilakukan anakanak
melihat ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Selama ini, program rehabilitasi terhadap korban hanya terfokus pada
rehabilitasi secara medis, sedangkan rehabilitasi sosial sering diabaikan. Rehabilitasi
medis dan sosial yang diberikan kepada pecandu dimaksudkan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya. Selain pengobatan dan
perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat
dilaksanakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Konsep penanggulangan tindak pidana narkotika anak di masa yang akan datang
adalah diversi atau diskresi dalam prinsip Restorative Justice System, bukan melalui
sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diskresi ini juga harus diikuti dengan komitmen
hukum yang tegas. Diversi sebagai bentuk diskresi yang dikenal dalam proses hukum,
merupakan salah satu prinsip pengecualian yang perlu dipikirkan sebagai konsep proses
peradilan anak pada tataran ius constituendum. Restorative Justice System adalah salah
satu model peradilan anak, dalam rangka melindungi anak agar terhindar dari trauma
psikis dan label bekas penjahat. | en_US |