PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT SIMPAN PINJAM PADA KUD RAMA KABUPATEN JEMBER
Abstract
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Koperasi
Simpan Pinjam KUD RAMA Patrang Kabupaten Jember maka diperoleh
gambaran bahwa“ Pelaksanaan Administrasi Koperasi Simpan Pinjam (Perjanjian
Kredit Pinjaman Titipan Barang / Surat Berharga) KUDRAMA Patrang
Kabupaten Jember “adalah sebagai berikut :
1. Pinjaman yang diberikan di KUD RAMA sendiri dibagi menjadi dua,
yaitu Pinjaman bagi anggota KUD RAMA itu sendiri dan bagi non
anggota KUD RAMA.
2. Prosedur Pencatatan dan Peregristrasian anggota Koperasi Simpan Pinjam
atau calon nasabah baru KUD RAMA Patrang Kabupaten Jember.
Setelah semua proses pengajuan permohonan kredit anggota ataupun calon
nasabah baru telah terpenuhi dan disetujui maka petugas Koperasi
melanjutkannya dengan mencatat semua data calon nasabah tersebut pada
buku register baik manual di buku register dan komputer.
3. Prosedur pencairan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam KUD RAMA
Patrang Kabupaten Jember kepada calon peminjam dana.
Setalah semua proses terpenuhi dan data anggota ataupun calon nasabah
baru telah terkumpul pada petugas koperasi maka untuk langkah yang
terakhir yaitu pemberian sejumlah dana yang diperlukan dengan dikenai
biaya administrasi yang langsung dipotong serta menyimpan barang yang
sudah dijadikan jaminan sampai semua tanggungan dari anggota ataupun
nasabah baru terlunasi semua.