Show simple item record

dc.contributor.authorRATNANINGSIH
dc.date.accessioned2014-01-27T23:34:28Z
dc.date.available2014-01-27T23:34:28Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050720101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25729
dc.description.abstractPada prinsipnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah bank runs, turunnya kepercayaan deposan serta dapat meminimalkan krisis pada bank. Upaya yang dilakukan Pemerintah sesuai amanat UU No .10 Tahun 1998, maka dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Diberlakunya undang-undang ini, maka setiap bank yang beroperasi di Indonesia baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan yang dijamin adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Terdapat tiga rumusan permasalahan yang dibahas dalam tesis ini: 1.Apa yang menjadi latar belakang lahirnya Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Apakah dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan telah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada lembaga perbankan; 3. Bagaimanakah akibat hukum dari pembatasan nilai penjaminan berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Selanjutnya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah: 1.Untuk mengkaji dan menganalisis latar belakang lahirnya Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; 2. Untuk mengkaji dan menganalisis apakah dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan telah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada lembaga perbankan; 3. Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari pembatasan nilai penjaminan berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 Adapun metode dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, konseptual, historis dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian menganalisa dengan menggunakan metode interprestasi, argumentasi hukum dan logika hukum dengan berpegang kepada karakteristik ilmu hukum yang bersifat normatif. Latar Belakang lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS karena didasari urgensi perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada lembaga perbankan diperlukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank yaitu agar masyarakat tetap memiliki keyakinan dalam menyimpan dana yang dimiliki di bank. Urgensi yang lain adalah sebagai upaya menghindari financial distress, dimana kondisi bank mengalami kesulitan keuangan atau likuiditas. Adapun urgensi yang terpenting adalah untuk upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, secara khusus untuk menjaga gejolak moneter dan menekan tingkat inflasi. Pengaturan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan kurang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana apabila bank mengalami kegagalan. Dimana simpanan nasabah yang dijamin hanya sebatas seratus juta rupiah dengan persyaratan bahwa simpanan tersebut tercatat di bank, dan nasabah tidak menerima bunga diatas nilai simpanan dijamin. Disisi lain nilai simpanan dijamin ternyata masih dapat dirubah apabila terjadi rush dan atau inflasi yang tinggi. ix Untuk dapat meningkatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana pengaturan mengenai lembaga penjamin simpanan perlu dibenahi dalam hal pemahaman lembaga penjamin simpanan, sinkronisasi UU LPS dengan peraturan perundang-undangan lainnya secara khusus UU Perbankan dan UU BI, diperlukan revisi atas pengaturan mengenai perubahan nilai penjaminan, diperlukan pembenahan pensyaratan pencatatan oleh bank, Diperlukan revisi atas Undang-Undang Perbankan secara khusus pada pasal 37 B ayat 4 yang mengatur mengenai lembaga penjamin simpanan agar sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan. Perlu melakukan revisi atas UU LPS secara khusus pada pasal 19 huruf a dan b yang mengatur pensyaratan penjaminan, untuk memberikan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101014;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record