dc.description.abstract | Perum Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank milik
pemerintah yang memberikan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai
diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya ekonomi menengah dan
ekonomi kecil. Dengan adanya Perum Pegadaian diharapkan masyarakat mampu
memperbaiki keadaan ekonomi dan mencapai tujuan hidup yang maksimal, dan
untuk pemerataan masyarakat pada umumnya. Pemberian kredit di lingkungan
Perum Pegadaian dengan jaminan barang bergerak yang berupa hak gadai dalam
prakteknya kadang-kadang menemui keadaan yang merugikan pihak pemilik
barang yaitu dalam hal terjadinya suatu keadaan yang menyebabkan barang yang
dipakai sebagai jaminan rusak atau hilang yang bisa disebabkan karena keadaan
memaksa (force majeur) sistem penyimpanan barang yang tidak teratur atau
sarana gudang yang kurang aman.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji
dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perjanjian antara debitur dengan Perum
Pegadaian Jember sebagai kreditur dalam transaksi perjanjian hutang piutang,
mekanisme penyimpanan barang gadai yang dijadikan jaminan di Perum
Pegadaian Jember dan upaya penyelesaian tanggung gugat oleh Perum Pegadaian
jika barang gadai yang dijadikan jaminan tersebut rusak.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
perjanjian antara debitur dengan Perum Pegadaian Cabang Jember sebagai
kreditur dalam transaksi perjanjian hutang piutang, mekanisme penyimpanan
barang gadai yang dijadikan jaminan di Perum Pegadaian Cabang Jember dan
upaya penyelesaian tanggung gugat oleh Perum Pegadaian Cabang Jember jika
barang gadai yang dijadikan jaminan tersebut rusak.
Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan untuk memperoleh informasi atau jawaban
mengenai isu hukum yang sedang dicari dalam penyusunan skripsi ini adalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) yang relevan dengan isu hukum yang dikaji dalam skripsi ini.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah perjanjian gadai di Perum
Pegadaian dengan menggunakan syarat baku dalam perjanjian jelas tidak
memperhatikan kepentingan nasabah. Hal ini disebabkan karena isi perjanjian
memuat syarat perjanjian, asas kebebasan berkontrak, serta hak dan kewajiban
para pihak yang tidak proporsional, sehingga secara yuridis normatif menyimpang
dari prinsip-prinsip umum perjanjian sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1320
KUH Perdata. Pelaksanaan penyimpanan barang jaminan di lingkungan Perum
Pegadaian ditempatkan dalam gudang yang aman dan teratur, tetapi sering kali
pegawai menerima barang jaminan melampaui kapasitas gudang sehingga barang
jaminan ditempatkan di sembarang tempat (tidak teratur).
Perum Pegadaian selaku kreditur dalam hukum gadai berkewajiban
menanggung risiko terhadap kerusakan baik sebagian maupun seluruhnya atas
barang gadai karena adanya kebakaran, basah (kebanjiran, kehujanan), dimakan
binatang (ngenget, rayap, tikus dan sebagainya), pencurian atau karena kelalaian
pegawai Perum Pegadaian. Dalam menanggung risiko terhadap rusaknya barang
gadai tersebut, pihak Perum Pegadaian memberikan uang ganti rugi kepada
debitur yang besarnya seperti yang telah ditentukan di dalam Keputusan Direksi
Perum Pegadaian Nomor: 546/UI.I.00211/2005 Pasal 2 ayat (2) Tentang Pedoman
Ganti Rugi Barang Jaminan Direksi Perum Pegadaian yaitu sebesar 100% dari
nilai taksiran.
Saran yang diajukan adalah hendaknya Perum Pegadaian dalam
menggunakan perjanjian baku pada proses pemberian kredit gadai lebih
memperhatikan kepentingan debitur agar tercipta adanya kesetaraan. Hendaknya
Perum Pegadaian selaku kreditur lebih meningkatkan keamanan penyimpanan
barang dan pemeliharaan barang gadai supaya tidak merugikan pihak debitur.
Hendaknya Perum Pegadaian dalam memberikan uang ganti rugi sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor:
546/UI.I.00211/2005 Pasal 2 ayat (2) Tentang Pedoman Ganti Rugi Barang
Jaminan Direksi Perum Pegadaian yaitu sebesar 100% dari nilai taksiran agar
tidak mereasahkan masyarakat. | en_US |