KEJAHATAN INTERNET BANKING DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (INTERNET BANKING CRIME IN PENAL POLICY PERSPECTIF)
Abstract
Tesis ini berjudul Kejahatan internet banking dalam perpektif  kebijakan hukum
pidana. Kejahatan internet banking merupakan bagian  dari kejahatan modern  yang 
sudah banyak terjadi dan menimbulkan kerugian  yang sangat besar  bagi masyarakat, 
ban dan negara. Aturan yang berkaitan  dengan kejahatan internet banking  di
Indonesia  tidak ada yang spesifik. Jika terdapat kasus yang berkaitan  dengan 
kejahatan  internet banking  maka dipergunakan  pasal-pasal dalam KUHP yang
diterapkan  dalam kasus kejahatan internet banking. 
Ada dua permasalahan  yang dikaji yaitu : apakah prinsip-prinsip  perlindungan 
hukum  terhadap nasabah pengguna internet banking  telah diatur dalam  hukum
pidana  dan bagaimana  seharusnya  memformulasikan  kebijakan penanggulangan 
kejahatan internet banking  dalam hukum pidana. Sedangkan  metode yang
digunakan dalam penelitian  ini adalah yuridis normatif yaitu  penelitian  terhadap
norma-norma hukum yang terdapat dalam baham hukum primer yang meliputi
instrumen internasional berkenaan dengan kejahatan internet banking. 
Dari hasil analisa  dapat diperoleh  bahwa ada dua prinsip  perlindungan hukum
nasabah  pengguna  internet banking  yaitu perlindungan tidak langsung (abstrak) dan
perlindungan langsung. Perlindungan  tidak langsung  terhadap  nasabah  pengguna
internet banking  berupa  adanya perumusan tindak pidana dalam peraturan
perundang undangan  selama ini  yang berarti pada hakekatnya telah ada 
perlindungan terhadap korban. Sedangkan perlindungan  langsung  terhadap nasabah
pengguna internet banking berupa pemberian ganti rugi akibat kejahatan internet
banking. Pemberian ganti kerugian yang dibebankan  kepada pelaku  kejahatan
internet banking  sebagai wujud pertanggungjawaban  pelaku atas segala 
kejahatannya  yang  menyebabkan kerugian  bagi nasabah. Ganti kerugian 
seharusnya  dibebankan  kepada Bank, sehingga bank turut bertanggung jawab atas
kerugian  yang diderita nasabah. 
Sedangkan kebijakan penformulasian  hukum pidana positif  yang akan datang 
berkaitan dengan  kejahatan internet banking  seharusnya  ada perubahan  konsep 
sanksi, ganti rugi, asas   teritorial, asas jurisdiksi, asas nasionalitas, asas nasional pasif
dan aktif, asas universal, delik pidana dan perubahan  konsep  perlindungan hukum
agar sesuai dengan perkembangan zaman. Konsep rancangan perundang-undang
berkaitan  dengan kejahatan internet banking yang dibahas  penulis  ada dua yang 
diperbandingkan  yaitu konsep RUU tentang KUHP tahun 2005 dan RUU tentang
Informasi dan Teknologi Elektronik (RUU tentang ITE).
Collections
- MT-Science of Law [363]
