SISTEM PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) GRIYA UTAMA DI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Griya Utama pada PT. Bank Tabungan Negara
(persero) cabang Jember adalah kredit yang diperuntukkan bagi pemohon/debitur
yang ingin membeli rumah/apartemen/rumah susun berikut tanahnya. Maksimal
Kredit Griya Utama (KGU) yang dapat diberikan adalah 80% untuk debitur nonkolektif
dan sebesar 90% untuk debitur kolektif. Dalam pemberian kredit ini
pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak Bank
Tabungan Negara (BTN). Hal pertama yang harus dipenuhi adalah persyaratan
menjadi pemohon KGU. Kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan data pemohon
baik yang berpenghasilan tetap (karyawan) maupun yang berpenghasilan tidak tetap
(wiraswasta). Persyaratan tanah dan bangunan/rumah yang biayai KGU meliputi
status kepemilikan tanah, luas tanah dan bangunan, kondisi dan lokasi rumah. Masa
/jangka waktu kredit dan agunan ditentukan oleh pihak BTN sebagai acuan dalam
pemberian kredit. Setelah ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi kemudian dilakukan
wawancara kredit, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dan penilaian. Setelah itu
pihak BTN melakukan Rakomdit (Rapat Komite Kredit) yang bertujuan untuk
rekomendasi kepada pimpinan bank, kemudian ditentukan apakah KGU layak atau
tidak. Apabila sudah layak maka diberikan Surat Penegasan Permohonan Penyediaan
Kredit (SP3K) dan dilanjutkan dengan pra realisasi kemudian akad kredit dan
pencairan dana kredit. Dalam pemberian kredit ini, perhitungan bunga berdasarkan
anuitas tahunan.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]