dc.description.abstract | ADD adalah dana yang diberikan kepada desa, yang berasal dari dana
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota. Bantuan ADD adalah untuk membiayai program pemerintahan
Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,
seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD dalam perencanaan dibahas bersama
oleh Pemerintah Desa dan BPD. Permasalahan yang diangkat adalah
bagaimanakah pola pemanfaatan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan
Arjasa Kabupaten Jember Tahun 2009 .
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan
kualitatif, lokasi penelitian berada di Desa-desa di Kecamatan Arjasa, penelitian
ini menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian lebih menekankan kepada studi dokumen dan studi pustaka sebab
penelitian ini menggunakan studi data sekunder, sedangkan wawancara hanya
digunakan untuk observasi awal saja. Data yang diperoleh dianalisis
menggunakan analisis interaktif yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil analisis, lima dari keenam desa yang ada di Kecamatan
Arjasa telah memanfaatkan dana ADD yang diterima oleh desa sesuai dengan
petunjuk penggunaan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Kabupaten
Jember, hanya satu desa yaitu Desa Kamal yang tidak sesuai dengan putunjuk
yang ada, Desa Kamal menggunakan belanja operasional sebesar 38,48%, | en_US |