TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PT. POS INDONESIA (PERSERO) JEMBER
Abstract
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undangundang
dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban rakyatnya, yang
sebagian besar kehidupan rakyatnya bercorak Agraris. Bumi serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun
masyarakat adil dan makmur. Tujuan dilaksanakan Praktek Kerja yang dilakukan
pada tanggal 01 Oktober 2011 sampai 31 Oktober 2011 ini adalah mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Bumi dan
Bangunan. Dan mengetahui berapa pajak yang terutang yang harus dibayar oleh PT.
Pos Indonesia (persero) Jember. juga untuk mengetahui sejauh mana kesadaran PT.
Pos Indonesia (Persero) Jember dalam melakasanakan kewajiban sebagaiWajib pajak
untuk membayar pajak.dan setiap prosedur pembayaran pajak bumi dan bangunan
(PBB) pada seksi-seksi terkait, adalah untuk melaporkan, dan membayarkan pajak
yang terutang karena pajak adalah sumber pendapatan Negara yang memberikan
kontribusi 90 % dari pendapatan Pajak. Sistem pembyaran Pajak Bumi dan Bangunan
pada PT. Pos Indonesia (Persero) menggunakan Offial assessment system yakni suatu
sistem perpajakan yang member wewenang kepada pemerintah untuk menentukan
berapa besarnya pajak yang terutang. Tata Cara Pembayaran pajak bumi dan
bangunan yang dilakukan PT. Pos Indonesia (persero) yaitu KPP Pratama
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) untuk diberikan kepada
wajib pajak, kemudian wajib pajak bisa membayar langsung ke petugas pemungut
atau ke Bank Persepsi dengan member surat tanda terima setoran. Dari kesimpulan
dapat diketahui bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) Jember telah melakukan
pembayaran dengan baik sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
Collections
- DP-Taxation [889]