Show simple item record

dc.contributor.authorEliya Septa
dc.date.accessioned2014-01-27T13:10:34Z
dc.date.available2014-01-27T13:10:34Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM090903101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25477
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2012 di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk memdeskripsikan penentuan dan perhitungan besaran pajak air permukaan berdasarkan nilai perolehan air di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, setiap pengambilan dan pemanfatan air permukaan dipunggut pajak yang dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP). Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP) adalah pajak pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang diambil berasal dari air terjun singokromo. Oleh karena itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk dikenakan dan atau dipungut Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP). Pemungutan pajak dilakukan oleh UPTD Pendapatan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Nganjuk setiap bulannya. Penentuan untuk besaran pajak yang terutang oleh perusahaan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 62 Tahun 2003 harga dasar air dikenakan sebesar Rp 100,- per meter kubik. Perkalian harga dasar air sebesar Rp 100,- dan volume air sebesar 48.211,20 meter kubik (Lihat lampiran K dan L) akan menghasilkan nilai perolehan air. Nilai perorehan air inilah yang kemudian dijadikan dasar penggenaan pajak. Sedangkan tarifnya 10% berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010. Perkalian dari nilai perolehan air dan tarif inilah yang nantinya akan menghasilkan perhitungan pajak yang terutang oleh perusahaan yaitu sebesar Rp 482.150,-. Pembayaran pajak air permukaan yang dilakukan oleh perusahaan pemungutannya menggunakan Official Assessment Sistem. Dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, PDAM Kabupaten Nganjuk sudah sesuai dengan peraturan. Perhitungan untuk menentukan pajak yang terutang mulai dari nama jenis pungutan, volume air yang digunakan oleh perusahaan, harga dasar air, dan tarif yang dipakai yang terdapat dalan surat ketetapan pajak dan bukti pembayaran pajak sudah sesuai dengan undang-undang pajak daerah dan peraturan daerah yang berlaku saat ini. Selain itu perusahaan juga sudah membayar dan melunasi pajak air permukaan yang menjadi kewajiban perusahaan setiap bulannya, pajak yang dibayar dan dilunasi sudah sesuai dengan pajak yang terutang di dalam surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh UPTD Pendapatan Provinsi Jawa Timur yaitu sebesar Rp 482.150,-. Dalam hal administrasi perusahaan belum pernah melakukan keterlambatan pembayaran dan pelunasan pajak yang terutang dalam satu bulan takwim. Secara otomatis dengan ketepatan waktu pembayaran dan pelunasan pajak, perusahaan tidak akan mendapat sanksi administrasi berupa denda.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101011;
dc.subjectPenentuan Dan Perhitungan Besaran Pajak Air Pe rmukaanen_US
dc.titlePENENTUAN DAN PERHITUNGAN BESARAN PAJAK AIR PERMUKAAN BERDASARKAN NILAI PEROLEHAN AIR DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NGANJUKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record