TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN DENGAN KOPERASI KARYAWAN KARTANEGARA CBU KEBUN AJONG GAYASAN
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2012 sampai dengan 12
April 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah
untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak penghasilan pasal
23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak penghasilan pasal 23 atas sewa komputer pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember.
Pajak Penghasilan pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang mengatur pemotongan
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subyek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pewakilan perusahaan luar
negeri lainnya. karena sejalan dan tumbuh kembangnya bidang bisnis tidak lepas dari
peraturan perpajakan yang mengalami perubahan tersebut, dan untuk menghindari
dari sanksi administrasi serta denda.
Penelitian ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama melakukan
penghitungan. yaitu menghitung jumlah komputer serta menghitung Pajak
Penghasilan yang dikenakan pada sewa komputer tersebut. dan selanjutnya tahap
kedua adalah dengan melakukan penyetoran pada Bank persepsi atau Kantor Pos
yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. kemudian pada tahap ketiga adalah dengan
melaporkan ke Kantor Pajak setempat dengan membawa tanda bukti setoran atas
pengenaan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa.Dalam hal sewa komputer saat melakukan kerja sama dengan pihak lain adalah
termasuk pada PPh pasal 23 atas dasar pada PP No. 36 tahun 2008. Pada prinsipnya
pelaksanaan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi dalam arti bahwa
pemotongan, penyetoran dan pelaporannya dilakukan ditempat terjadinya
pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh
Pasal 23 pada PT. Perkebunan Nusantara (Persero) Kebon Ajong Jember.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember merupakan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak
(PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Ajong Gayasan Jember harus
melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan perhitungan,
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23. Pemungutan tarif
Pajak penghasilan pasal 23 adalah sama, yaitu 2% dari jumlah penghasilan bruto.
Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak penghasilan pasal
23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini.
Collections
- DP-Taxation [889]