Show simple item record

dc.contributor.authorVanti Kori Octa Viani
dc.date.accessioned2014-01-27T05:46:18Z
dc.date.available2014-01-27T05:46:18Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080803102019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25314
dc.description.abstractKegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember yaitu dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan operasional perusahaan dan aktif membantu menyelesaikan tugas-tugas yang ada dalam perusahaan. Praktek Kerja Nyata ini dititik beratkan pada bagian yang berhubungan dengan Pelaksanaan Administrasi pembayaran Asuransi Kematian (ASKEM) PT. Taspen (Persero) Cabang Jember. Namun tidak menutup kemungkinan dalam Praktek Kerja Nyata ini juga membantu kegiatan lain yang dikehendaki oleh pimpinan PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember. 4.1 Prosedur Pelaksanaan Administrasi Pengajuan Klim Asuransi Ke matian (ASKEM) Dalam pengajuan klim asuransi kematian (ASKEM) atau pengajuan SPP klim peserta harus memenuhi syarat yaitu mengisi formulir yang telah disediakan oleh PT. TASPEN (Persero) sesuai dengan pengajuan pembayaran yang diinginkan. a. Peserta Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang berhenti karena pensiun, mengisi model SP4.A dengan melampirkan: 1) Blanko SP4. A sebanyak dua lembar; 2) Tembusan SK Pensiun dan photo copy sebanyak dua lembar; 3) SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) asli + lembar kedua dan photocopy sebanyak satu lembar; 4) Photocopy CARPEG dan Kartu Taspen sebanyak satu lembar 5) Photocopt SK pengangkatan pertama CAPEG sebanyak satu lembar; 6) Photocopy No. Rekenig bank sebanyak dua lembar 7) Photocopy KTP pemohon sebanyak dua lembar 8) Pas photo 3 x 4 untuk pemohon sebanyak dua lembar; 9) Pas photo 3 x 4 Istri/Suami pemohon sebanyak satu lembar 10) Surat keterangan kuliah asli dan photocopy sebanyak dua lembar bagi anak yang berusia 21 – 25 tahun (bila ada) b. Peserta pegawai BUMN/BUMD yang berhenti karna pensiun, mengisi formulir Akt1 dengan melampirkan : 1) Formulir Akt1 disahkan kepala dinas/ instansi sebanyak satu lembar; 2) Formulir KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) pada saat terjadi kematian diketahui dinas / instansi sebanyak satu lembar; 3) Photocopy SK berhenti / pensiun sebanyak satu lembar; 4) Photocopy SK berkala / pangkat terakhir sebanyak satu lembar; 5) Photocopy SK pertama (Capeg) sebanyak satu lembar 6) Photocopy Karpeg sebanyak satu lembar; 7) Photocopy Kartu Taspen dan aslinya dilampirkan apabila berhenti karna keluar. c. Peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BMUN/ BUMD dan Pejabat Negara yang meninggal dunia, ahli warisnya diminta mengisi formulir model Akt.2 dan Akt.3 dengan melampirkan: 1) Formulir Akt.2; 2) Formulir Akt.3; 3) Photocopy SK pertama atau calon pegawai dilegalisir dinas; 4) Photocopy SK berkala legalisir dinas; 5) Photocopy Kartu Taspen legalisir dinas; 6) Photocopy Surat kematian legalisir lurah; 7) Photocopy Surat Nikah legalisir KUA setempat; 8) KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan GAji) diketahui instansi dan KPKN /PEMDA; 9) Photocopy Kartu Pegawai legalisir dinas; 10) Photocopy KTP pemohon yang masih berlaku. d. Apabila istri/suami/anak Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD dan Pejabat Negara meninggal dunia, peserta mengisi formulir model Akt.4 dengan melampirkan : 1) Formulir Akt.4 yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta dan kepala urusan kepegawaian; 2) Photocopy surat keterangan kematian yang disahkan oleh Kepala Desa, Lurah, Rumah Sakit atau Puskesmas dan aslinya; 3) photocopy surat nikah dan aslinya; 4) Kutipan perincian penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh Bendaharawan Gaji dan disahkan oleh Kepala Instansi Peserta; 5) Photocopy Kartu Identitas Diri peserta yang masih berlaku dan aslinya; 6) Photocopy SK terakhir atau berkala; e. Apabila penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/BUMD dan keluarganya (istri/suami/anak) meninggal dunia, yang bersangkutan atau ahli waris mengisi formulir model Akt.5 dengan melampirkan: 1) Formulir Akt.5; 2) Photocopy Surat Keputusan Pensiun (SKEP) 3) Photocopy surat kematian dilegalisir Lurah; 4) Photocopy surat nikah dilegalisir KUA/Lurah; 5) Photocopy struk gaji dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP); 6) Photocopy KTP pemohon; Berkas tersebut diserahkan ke Bidang Pelayanan yang kemudian akan diproses lebih lanjut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102019;
dc.subjectasuransi kematian, Taspenen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN ASURANSI KEMATIAN (ASKEM) PADA PT. TASPEN (PERSERO) CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record