dc.description.abstract | Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, aman , tentram dan
merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat di wujudkan melalui
pembangunan nasional yang di laksanakan secara bertahap, terencana, terarah,
berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan
biaya besar yang harus di gali terutama dari sumber kemampuannya sendiri, antara
lain berupa penerimaan pajak. Peran serta masyarakat dalam pemenuhan kewajiban di
bidang perpajakan perlu di tingkatkan dengan mendorong kesadaran, pemahaman dan
penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan
pembangunan nasional, sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif
dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya, sesuai dengan sistem self
assessment yaitu dimana wajib pajak diberi kebebasan untuk menghitung,
melaporkan dan menyetorkan sendiri pajak yang terutang. | en_US |