PROSES PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN MATERIAL KABEL TELEPON PADA PT. TELKOM KANDATEL JEMBER
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak penghasilan dalam tahun
berjalan yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat , instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya sehubungan dengan pembayaran
atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
Dalam hal ini pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh
perusahaan atas pembayaran penyerahan barang atau pembelian dari penjual barang
(rekanan). Dari pembelian atau transaksi tersebut perusahaan memiliki kewajiban
untuk melakukan pemungutan pajak, menyetorkan dan melaporkannya ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari Praktek
Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu
juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban
perpajakannya, apakah sudah sesuai dengan dengan undang- undang yang berlaku.
Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di PT. Tekom Kandatel Jember pada bulan
Februari 2006. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada bagian keuangan PT.
Telkom Kandatel Jember dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan perpajakan perusahaan.
Collections
- DP-Taxation [889]