PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO OLEH PT. BPR NUSAMBA RAMBIPUJI JEMBER
Abstract
Pajak merupakan iuran rakyat yang sifatnya dapat dipaksakan sesuai
dengan aturan-aturan yang ditetapkan dengan tiada mendapatkan jasa timbal
(kontraprestasi) langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran
negara
dalam
menyelenggarakan
pemerintahan.
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas
yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, apabila kewajiban pajak
subyektifnya dimulai pada awal tahun pajak. Pernyataan ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 7 Th. 1983.
Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan tidak final. Pajak penghasilan
yang termasuk dalam kategori final salah satunya adalah pajak penghasilan pasal
4 ayat (2) tentang Bunga deposito.
Pengenaan pajak atas Bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan
lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pernyataan ini sesuai
dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat 2.
Pajak penghasilan apsal 4 ayat (2) ini dikenakan pada Subjek Pajak Orang
Pribadi juga badan yang berkedudukan di Indonesia. Pajak penghasilan pasal 4
ayat (2) atas Bunga Deposito, Tabungan Saham Bank Indonesia (SBI), sesuai
dengan PP. No. 131 Th. 2000. dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2)
atas Bunga Deposito adalah menjadi pokok bahasan yang penulis pilih dalam
penyusunan laporan ini.
Collections
- DP-Taxation [889]