dc.description.abstract | Dalam meningkatkan daya saing dipasaran global, diperlukan peningkatan efisiensi
yang mendekatkan persediaan bahan baku bagi industri dalam negeri yang tepat
waktu. Serta tersedianya sarana dan prasarana promosi untuk mendukung
pemasarannya untuk diberikan kemudahan dalam bidang kepabeanan, cukai dan
perpajakan. Praktik pemberian fasilitas dalam bidang kepabeanan, cukai dan
perpajakan dilaksanakan dalam membentuk suatu Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan pabeanan. Kawasan berikat sebagai
salah satu bentuk TPB sebagaimana diatur dalam PP No.33 Tahun 1996. Penetapan
dan penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan, sehingga
dapat meningkatkan iklim penanaman modal, prosedur pemberian pemberian ijin
lebih sederhana.
Dalam kawasan berikat tersebut pemerintah menjamin bahwa barang-barang impor
yang digunakan sebagai penunjang produksi barang untuk tujuan ekspor, akan
diberikan fasilitas baik secara finansial yang salah satunya berupa penangguhan
pembayaran bea masuk dalam rangka impor, serta fasilitas administrasi berupa
percepatan pengurusan dokumen baik impor maupun ekspor sebagai proses produksi.
Barang impor yang ditangguhkan bea masuknya dapat dibebaskan apabila barang
tersebut digunakan ntuk diolah menjadi barang produksi ekspor termasuk barang
penunjang produks ekspor. | en_US |