TATA CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 ATAS INSENTIF BENDAHARAWAN GAJI DALAM PEMBAYARAN KUPEDES PADA GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP PADA PT. BRI (PERSERO).Tbk UNIT KENCONG CABANG JEMBER
Abstract
Pendapatan negara dari sektor perpajakan merupkan sumber pendapatan
terbesar bagi negara yang dapat mendukung terlaksananya pembangunan secara
merata dalam segala bidang selain dari sektor migas. Disamping itu dengan
meningkatnya pendapatan masyarakat melalui lembaga keuangan Bank, PT Bank
Rakyat Indonesia ( Khususnya ) memberikan program kredit yaitu kredit umum
pedesaan ( Kupedes ). Kupedes ini di berikan kepada golongan pengusaha dan
golongan berpengasilan tetap. Pada golongan berpenghasilan tetap pembayaran
kembali angsuran Kupedes dapat dilakukan dengan cara kolektif oleh
bendaharawan gaji dari instansi yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu pihak
Bank memberikan imbalan atas jasa dari bendaharawan gaji berupa insentif,
insentif ini sebagai penghasilan bagi bendaharawan gaji dan merupakan objek
pajak penghasilan ( PPh ), sehingga pengenaan pajak atas insentif bendarawan
gaji sangat diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara.
Collections
- DP-Taxation [889]