SISTEM PELAYANAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH GRIYA UTAMA (KGU) PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Griya Utama pada PT. Bank Tabungan Negara
(persero) cabang Jember adalah kredit yang diperuntukkan bagi pemohon / debitur
yang ingin membeli rumah apartemen / rumah susun berikut tanahnya. Maksimal
Kredit Griya Utama (KGU) yang dapat diberikan adalah sebesar 80 % untuk debitur
non-kolektif dan sebesar 90 % untuk debitur kolektif. Dalam pemberian kredit ini
pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh
pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Hal pertama yang harus dipenuhi adalah
persyaratan menjadi pemohon KGU. Kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan data
pemohon baik yang berpenghasilan tetap (karyawan) maupun yang berpenghasilan
tidak tetap (wiraswasta). Persyaratan tanah dan bangunan / rumah yang biayai KGU
meliputi status kepemilikan tanah, luas tanah dan bangunan, kondisi dan lokasi
rumah. Masa /jangka waktu kredit dan agunan ditentukan oleh pihak BTN sebagai
acuan dalam pemberian kredit. Setelah ketentuan-ketentuan tersebut dipenuhi
kemudian dilakukan wawancara kredit, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan dan
penilaian. Setelah itu pihak BTN melakukan Rakomdit (Rapat Komite Kredit) yang
bertujuan untuk sebagai rekomendasi kepada pimpinan bank, kemudian ditentukan
apakah KGU layak atau tidak, apabila sudah layak maka diberikan Surat Penegasan
Permohonan Penyediaan Kredit (SP3K) dilanjutkan dengan pra realisasi kemudian
akad kredit dan pencairan dana kredit. Didalam pemberian kredit ini perhitungan
bunga berdasarkan anuitas tahunan yaitu: