KAJIAN STRUKTUR, FORMULA, DAN FUNGSI MANTRA RITUAL LARUNG RISALAH DOA DI KABUPATEN PONOROGO
Abstract
Negara Indonesia terdiri atas berbagai pulau. Setiap pulau didiami oleh suku-
suku bangsa yang mempunyai corak kehidupan berbeda dengan suku bangsa yang
lain. Perbedaan tersebut menjadikan Indonesia mempunyai berbagai ragam etnik
yang masing-masing etnik melahirkan budaya daerah. Keanekaragaman budaya
daerah berupa kesenian, adat istiadat, tradisi, dan upacara-upacara ritual.
Tradisi dan upacara adat merupakan salah satu bagian dari kebudayaan daerah
yang dijaga kelestariannya oleh masyarakat pendukungnya. Salah satu perwujudan
tradisi adalah upacara adat. Upacara adat tersebut merupakan warisan dari nenek
moyang secara turun-temurun, dari generasi ke generasi yang di dalamnya
terkandung nilai-nilai historis, moral, dan kultural yang tertuang serta terangkum
dalam satu kebudayaan yang utuh. Sejarah tradisi dan upacara adat tercipta dalam
perjalanan waktu yang panjang dan proses yang lama dari pendirinya atau cikal
bakal. Pengertian cikal bakal adalah sekelompok orang yang pertama kali mendiami
suatu kawasan dan mendirikan komunitas etnik tertentu (Mulyadi,1997:2).
Selanjutnya Mulyadi (1997:3) menyatakan bahwa nilai moral dalam tradisi upacara
adat membawa konsekuensi moral bagi masyarakat pendukungnya untuk tetap
melestarikannya karena merupakan amanat leluhur yang harus dilaksanakan secara
turun-temurun. Oleh karena itu, tradisi dan upacara adat merupakan seperangkat nilai
intrinsik kultural yang diyakini kebenarannya dan digunakan untuk mengatur dan
menjaga keselarasan kehidupan kultural suatu masyarakat tertentu disebut ideologi
kultural. Dalam tradisi upacara adat terkandung simbol budaya masyarakat pelakunya
yang cenderung menarik untuk dinikmati karena memiliki nilai estetika dan
karakteristik tersendiri.