PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENANGANI NAPI ANAK PECANDU NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA ANAK BLITA R
Abstract
Pembinaan warga binaan diLembaga Pemasyarakatan mempunyai arti yang sangat penting. Pembinaan sebagai sarana dan membina warga binaan juga sebagai sarana pembangunan guna meningkatkan kemampuan hidup mandiri ditengah masyarakat. Sarana rehabilitasi merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan ketergantungan narkoba berupa kegiatan pemulihan dan pembangunan secara terpadu baik fisik, mental, sosial dan agama. Perilaku melanggar hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subjek hukum. Penanganan kasus kejahatan enggan pelaku anak perlu mendapat penanganan khusus, karena perlakuan hukum terhadap anak dan orang dewasa sangat lah berbeda. Secara khusus anak merupakan bagian dari lingkungan kecil yaitu keluarga. Sedangkan secara umum, anak merupakan bagian dari lingkungan yang luas yaitu masyarakat. Masalah yang menimpa anak tidak hanya dapat dilihat dari perspektif keluarga, tapi harus dilihat secara keseluruham. Anak merupakan subjek yang berhak atas perlindungan, jadi bukan anak yang merupakan pelaku kejahatan yang harus dipidana dan di kriminalisasikan.